Showing posts with label Aplikasi dan File KepSek. Show all posts
Showing posts with label Aplikasi dan File KepSek. Show all posts

Friday, October 19, 2018

√ Permendikbud Perihal Hukuman Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Tindak Kekerasan Pada Siswa


Di lingkungan sekolah yang berfungsi dan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai luhur dan perbuatan baik, ternyata di sana juga seringkali terjadi tindak kekerasan (bullying). Korbannya tentu saja ialah siswa.

Namun ternyata, selain melibatkan antarsiswa, tidak sedikit pula yang melibatkan tenaga pendidik atau guru. Sebagaimana dikatakan Direktur Pembinaan Sekolah Menegah Pertama (SMP), Ditjen Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriano.

Untuk menghapus kekerasan di lingkungan pendidikan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemdikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.

"Acap kali bullying sulit dideteksi kejadiannya, kecuali sudah berakibat fatal," ujar Supriano dilansir Indopos (Jawa Pos Group), Selasa (1/3/2016).


Permendikbud ini juga mengatur hukuman bagi sekolah, kepala sekolah maupun siswa yang terlibat. ”Selama ini kita tidak punya payung aturan untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka yang terlibat atau dianggap lalai dalam kasus bullying,” tandas Supriano.

Silahkan Download Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Sanksi Tindak Kekerasan Pada Siswa Berikut ini : Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015

Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, September 7, 2018

√ Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017

Langsung saja Bapak Ibu guru, dengan ini aku akan bagikan sebuah file Kalender Akademik untuk tahun pelajaran 2016/2017 untuk semua jenjang pendidikan. Semoga bermanfaat.

Sumber : ainamulyana.blogspot.co.id

Perlu diketahui bahwa gambar diatas hanya sebagian saja, untuk lebih lengkapnya silahkan d0wnl0ad filenya dibawah ini :



Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, August 22, 2018

√ Kemdikbud : Seluruh Sekolah Wajib Membentuk Formasi Pencegahan Kekerasan


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan hukum gres mulai tahun depan. Di mana seluruh sekolah diwajibkan membentuk deretan pencegahan kekerasan. Hal ini sesuai amanat Peraturan Mendikbud No 82 tahun 2015, wacana pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

"Jadi dalam hukum itu,‎ baik orang tua, siswa, guru, lingkungan sekolah sama-sama bertanggung jawab. Pemerintah tempat dan Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan serta hukuman tegas," ucap Anies usai pembukaan olimpiade sains nasional 2016, Senin (16/5).

Dijelaskan Anies, deretan ini menjadi penting sebagai bentuk pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya praktek kekerasan di sekolah. Bila tahun depan sekolah belum ataupun tidak menciptakan deretan ini akan mendapat hukuman berat. Sekolah, kata Anies, tidak akan dapat menginput apapun ke dalam sistem yang termasuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dapodik yaitu sebuah sistem administrasi, yang berada di bawah Pusat Data Sistem Pendidikan (PSDP) Kemendikbud. Setiap sekolah wajib menyerahkan isu apapun, terkait nilai atau isu lainnya, yang nanti dihimpun dalam suatu sistem.

"Kami mewajibkan mulai tahun depan akan kunci itu dari Dapodik. Semua harus mempunyai gugus, jikalau tidak mempunyai gugus mereka tidak dapat mengisi dapodik," jelasnya.


Mantan rektor Paramadina tersebut optimis, dengan adanya deretan itu, tindak kekerasan di sekolah dapat berkurang.
sumber : www.jpnn.com

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, August 15, 2018

√ Isi Himbauan Mendikbud Perihal Hari Pertama Masuk Sekolah

Menurut Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah  dinyatakan bahwa Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang renta dengan guru untuk menjalin janji bersama dalam mengawal pendidikan anak.



Kemendikbud / Kemdikbud juga meminta seluruh kepala kawasan untuk turut mendukung penyebaran pesan hari pertama sekolah atau hari pertama masuk sekolah dengan cara:

  1. Mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan sanggup memberina keringanan sanggup memulai kerja sehabis mengantar anak ke sekolah. di hari pertama masuk sekolah
  2. Mendukung sekolah dalam menyambut siswa gres dan berinteraksi dengan orang tua
  3. Menyampaikan kepada instansi swasta di kawasan supaya menawarkan keringanan bagi karyawan untuk sanggup memulai kerja sehabis mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama masuk sekolah
  4. Menggunakan banyak sekali susukan warta untuk mengembangkan pesan hari pertama masuk sekolah kepada publik


Selengkapnya perihal Surat Edaran Tersebut silahkan unduh Surat Edaran Mendikbud perihal pelaksanaan hari pertama masuk sekolah melalui link berikut ini :




Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, August 13, 2018

√ Cara Mengajukan Santunan Sarana Pembelajaran Berbasis Tik Untuk Sd


Bapak dan Ibu Guru Sekalian Berikut ini ialah Petunjuk Teknis Cara Mengajukan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Melalui DIT PSD Kemdikbud yang di lengkapi dengan format teladan data usulan dari sekolah sehingga kita pribadi sanggup menciptakan format ibarat yang tersedia.

Bantuan sarana pembelajaran berbasis teknologi warta (TIK) tahun 2016 bagi SD negeri dan swasta dri Dit PSD Kemdikbud yang kami lampirkan juknis dan format usulan tersedeia dalam lampiran petunjuk teknis tunjangan TIK SD ini.

Pada tahun anggaran 2016, salah satu acara Direktorat  Pembinaan SD ialah Bantuan Sarana Pembelajaran  Berbasis TIK bagi SD. Bantuan  tersebut sebagai upaya strategis  untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di sekolah dasar sanggup meningkat.

Bagi anda yang ingin mengetahui selengkapnya wacana prosedur dan cara pengajuan Bantuan Sarana TIK ini, Silahkan d0wnl0ad JUKNIS nya melalui link di bawah ini :



Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, August 12, 2018

√ Download Juknis Dan Tools Eds/M-Rks/M-Rkt-Rkas/M

Setiap tahun satuan pendidikan dituntut menjawab tiga duduk perkara dengan memakai perangkat indikator kinerja dalam rangka melaksanakan pengkajian obyektif terhadap capaian indikator SPM, Akreditasi, SNP serta pengumpulan bukti mengenai kinerja peningkatan mutu pendidikan yang telah dilakukan.


Sekolah/Madrasah sebagai suatu lembaga/institusi memiliki satu tujuan atau lebih. Langkah mencapai tujuan tersebut, perlu disusun rencana, tujuan dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut. Pada umumnya tujuan Sekolah/Madrasah tercermin dalam bentuk Visi dan Misi Sekolah/Madrasah. Untuk mencapai visi dan misinya Sekolah/Madrasah menyusun perencanaan jadwal dan aktivitas yang dituangkan dalam Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah (RPS) atau Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M).

Umumnya Sekolah/Madrasah cenderung statis dan mulai bergerak sehabis duduk perkara muncul ke permukaan. Perencanaan dilakukan tidak hanya untuk mengatasi duduk perkara yang sedang dihadapi, tetapi juga untuk perencanaan ke depan dalam hal peningkatan kinerja Sekolah/Madrasah atau untuk mengantisipasi perubahan dan tuntutan jaman. Pada umumnya Sekolah/Madrasah lebih mengutamakan pengembangan fisik, padahal pengembangan non fisik jauh lebih penting, alasannya ialah salah satu tujuan utama Sekolah/Madrasah ialah menghasilkan anak ajar yang bermutu.
Visi dan Misi Sekolah/Madrasah pada umumnya masih bersifat umum, sehingga perlu dijabarkan/dirinci dan programnya harus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Sekolah/Madrasah. Sangat sering ditemukan Sekolah/Madrasah tidak memiliki jadwal yang relevan atau tidak sesuai dengan Visi-Misinya.

RKS/M sebaiknya dibentuk bersama secara partisipatif antara pihak Sekolah/Madrasah (KS dan guru) bersama dengan pemangku kepentingan menyerupai Komite Sekolah/Madrasah, tokoh masyarakat, dan pihak lain di sekitar Sekolah/Madrasah yang peduli pendidikan. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, Sekolah/Madrasah telah memperlihatkan perilaku keterbukaan dan siap bekerjasama. Hal tersebut akan meningkatkan rasa memi-liki, serta sanggup mengundang simpati sehingga masyarakat akan merasa bahagia menawarkan dukungan atau proteksi yang dibutuhkan Sekolah/Madrasah.

RKS/M disusun dan dilaksanakan menurut kebutuhan Sekolah/Madrasah dalam rangka pemenuhan indikator Standar Nasional Pendidikan dan administrasi berbasis Sekolah/Madrasah (MBS) yang dirumuskan sebagai penilaian diri Sekolah/Madrasah (EDS/M), dikaitkan dengan praktek dan tugas kelembagaan yang memang sudah berjalan, seperti:
• Manajemen Sekolah/Madrasah
• Perencanaan Pengembangan Sekolah/Madrasah
• Akreditasi Sekolah/Madrasah
• Implementasi SPM dan SNP
• Peran Pengawas Sekolah/Madrasah

Secara singkat EDS/M dirancang untuk dipakai oleh Tim Pengembang Sekolah/Madrasah (TPS/M) dalam melaksanakan penilaian kinerja Sekolah/Madrasah terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Untuk lebih lengkapnya silahkan d0wnl0ad semua filenya mulai dari : Juknis, Master Tool, dan Contoh isiannya melalui link di bawah ini :


Sumber http://www.pgrionline.com

√ Ikuti Diklat Aktivitas Guru Pembelajar Online Pasca Ukg Gratis


Lembaga Diklat Kemdikbud (P4TK BOE Malang), akan menyelenggarakan Program Guru Pembelajar Online pasca UKG dengan tidak dipungut biaya untuk guru kelas Jenjang SD (Negeri atau Swasta, PNS atau Bukan PNS) wilayah Propinsi Jawa Timur

Sebagai tindaklanjut dari pemetaan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan melalui PPPPTK BOE Malang akan melaksanakan peningkatan kompetensi PTK melalui Diklat Guru Pembelajar dalam 3 moda training : Tatap Muka, Daring (dalam jaringan), Daring Kombinasi (blended learning).


Pelatihan Guru Pembelajar direncanakan dilaksanakan pada bulan Agustus – September 2016 terhadap Guru SD (SD) dan Guru Sekolah Menengah kejuruan di 38 Kab/Kota di Jawa Timur yang menjadi target PPPPTK BOE Malang. Guna persiapan training tersebut, untuk memastikan kesiapan daerah dan sarana prasarana yang ada, tim PPPPTK BOE Malang akan melaksanakan kunjungan/survey yang akan dipakai sebagai Pusat Belajar di 38 Kab/Kota di Jawa Timur. Sasaran survey ialah sekolah/instansi yang pernah menjadi TUK tahun 2015. Pelaksanaan survey direncanakan tanggal 19-23 Juli 2016 dengan nama-nama terlampir.

Syarat utamannya ialah Peserta harus dapat saluran internet. Mohon konfirmasi kesediaannya dengan membalas SMS dengan cara ketik nomor NUPTK atau nomor akseptor UKG dan kirim ke nomor 0895801803213 isu lengkap kunjungi www://vedcmalang.com

Sekian biar bermanfaat. 

Sumber : Akun Fb Tagor Alamsyah Harahap

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, July 5, 2018

√ Kompetensi Yang Wajib Dipenuhi Kepala Sekolah

 Sulsel mengevaluasi dan menggenjot diklat bagi para kepala sekolah  √ Kompetensi Yang Wajib Dipenuhi Kepala Sekolah
ilustrasi

Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengevaluasi dan menggenjot diklat bagi para kepala sekolah (kasek) menerima derma beberapa pihak.

Pakar pendidikan, Prof Arismunandar misalnya, menyebut disdik memang patut menawarkan pendidikan dan training (diklat) kepada calon kepala sekolah (cakasek) maupun kasek.

"Kita mau lihat apakah kepala sekolah betul-betul sudah layak," kata mantan rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu, Kamis (16/2).

Prof Arismunandar menambahkan, jangan hingga dugaan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo, benar, di mana masih banyak kasek belum mengikuti diklat. "Itu melanggar," tegasnya.

Aturan wajib mengikuti diklat, beber Arismunandar, sudah dituangkan dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kompetensi Kepala Sekolah.

Kemudian, ditambah lagi Permendiknas Nomor 2008 Tahun 2010 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Aturannya sudah lama. Saya oke jikalau dievaluasi kembali," imbuh ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulsel itu.

Dia menjelaskan, sebelum menjadi kasek, terlebih dahulu melalui dua tahap seleksi, ialah manajemen dan akademik. Kalau lulus, gres sanggup mengikuti diklat.

"Kasek harus mempunyai lima standar kompetensi sesuai hukum yakni, kepribadian, manajerial, supervisi, sosial, dan kewirausahaan," sebut Arismunandar.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sulsel, Imran membenarkan rencana pelaksanaan diklat itu. Pihaknya telah membicarakannya dengan Disdik Sulsel.

Hanya saja, jadwalnya belum dipastikan. "Kita sifatnya hanya supporting (mendukung). Baik itu sarana, prasarana, dan pemateri," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo memperkirakan, masih banyak kasek yang tidak mengikuti diklat. Makanya, disdik akan mengevaluasi kepala sekolah (kasek) Sekolah Menengan Atas dan SMK.

Setiap kasek diwajibkan ikut pendidikan dan training (diklat) calon kasek. Jika tidak, mereka sanggup dicopot.

"Saya tidak tahu di provinsi lain. Di Sulsel itu wajib (ikut diklat, red). Kalau tidak, berarti sudah tidak mau lagi jadi kepala sekolah. Kita copot," kata Irman dengan tegas, Rabu, 15 Februari.

Seharusnya, kata None, sapaan dekat Irman, setiap kasek tak ada alasan untuk tidak mengikuti diklat.

Sebab, diklat ini tidak dikenakan biaya sepeser pun. Padahal, di kawasan lain, biaya mengikuti diklat sanggup mencapai Rp25 juta

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, July 1, 2018

√ Gosip Seleksi Penerimaan Calon Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri Siln

Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) di Moskow, Riyadh, dan Singapura yang akan berakhir masa tugasnya, Kemdikbud RI telah melaksanakan pemberkasan terhadap 28 dari 91 pendaftar calon kepala SILN.

Selanjutnya semua gosip lengkap wacana : Jadwal, Penentuan Kelulusan dan Ketentuan lain telah tercantum dalam Pengumuman Nomor : 11643/A1.4/LN/2017 wacana Info Seleksi Penerimaan Calon Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri SILN yang dapat anda unduh pada link berikut : 

Info Seleksi Penerimaan Calon Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri SILN
Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, June 10, 2018

√ Download Aplikasi Skp Guru Excel Terbaru Versi 2017

Download Aplikasi SKP Guru Excel Terbaru versi  √ Download Aplikasi SKP Guru Excel Terbaru versi 2017

Berikut ini kami bagikan sebuah aplikasi yang sangat berkhasiat dalam rangka melakukan rancangan pelaksanaan sasaran kerja pegawai atau jabatan yang sesuai dengan kiprah jabatan dan tanggung jawab yang berlaku.

Aplikasi SKP PNS yang kami sajikan inipun telah sama dengan perhitungan angka kredit buat seorang pegawai negri sipil (PNS) dan untuk Aplikasi SKP yang admin bagikan ini telah sesuai menurut ketentuan dari BKN.

Untuk selanjutnya silahkan d0wnl0ad saja secara gratis aplikasi SKP PNS Format excel ini melalui tautan
di bawah ini :



Sumber http://www.pgrionline.com

Tuesday, March 27, 2018

√ Download Modul Pkb Kepala Sekolah Pembelajar


Berikut ini yaitu kami bagikan link d0wnl0ad lengkap Modul PKB bagi Kepala Sekolah Pembelajar. Modul PKB Kepala Sekolah Pembelajar ini akan menunjukkan pembelajaran kepada kepala sekolah dalam perjuangan meningkatkan kemampuan pengelolaan penerima didik gres dan pengembangan kapasitas penerima didik baru,  Pengelolaan Administrasi Sekolah, Pengelolaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Pengembangan Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, Pengembangan Sekolah, Pengelolaan Kurikulum, Peningkatan Kualitas Pembelajaran, Pengelolaan Sarana dan Prasarana, dan kewirausahaan.

Modul ini juga sanggup dijadikan rujukan bagi Kepala Sekolah / Calon Kepala Sekolah Sekolah yang sedang mengikuti diklat kepala sekolah / calon Pengawas Sekolah. Makara selan menjadi Modul PKB Kepala Sekolah Pembelajar, modul juga merupakan modul diklat calon kepala sekolah.

Silahkan Download semua Modul  PKB Kepala Sekolah Pembelajar Kompetensi 1 – 10 di bawah ini : 

Demikian posting singkat perihal Modul PKB Kepala Sekolah pembelajar dan supaya membantu. 

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, March 25, 2018

√ Panduan Pelaksanaan Kerja Dan Kiprah Kepala Sekolah (Tupoksi)

Panduan Pelaksanaan Kerja Dan Tugas Kepala Sekolah √ Panduan Pelaksanaan Kerja Dan Tugas Kepala Sekolah (TUPOKSI)

Berikut ini kami bagikan tentang Panduan Pelaksanaan Kerja Dan Tugas Kepala Sekolah atau yang biasa disebut juga dengan TUPOKSI Kepala Skolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus mempunyai standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.

Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi Kepala Sekolah, KementerianPendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi Kepala Sekolah yang diikuti oleh 166.333 kepala sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata 3 kompetensi Kepala Sekolah ialah 56,37, untuk dimensi manajerial ialah 58,55, untuk dimensi supervisi pembelajaran ialah 51,81, untuk dimensi kewirausahaan ialah 58,75. Data tersebut mengatakan bahwa Kepala Sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.

Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan Kepala Sekolah / Madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melakukan kiprah dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan di lapangan, Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah berisi klarifikasi wacana pelaksanaan kiprah kepala sekolah/madrasah. Tugas ini sangat dekat kaitannya dengan peningkatan kompetensi.

Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah (Madrasah) Versi GTK Edisi 2017 untuk Kepala SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK ini antara lain berisi wacana klarifikasi terkait Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah dalam pengembangan sekolah, peningkatan mutu sekolah, penerapan kepemimpinan dan kewirausahaan kepala sekolah termasuk Penilaian Kinerja Guru dan Sasaran Kerja Pegawai, pengawasan pengelolaan pembelajaran dan pengembangan profesionalisme kepala sekolah termasuk acara Supervisi Akademik dan tindak lanjut serta banyak sekali rujukan format dokumen yang diperlukan sekolah. 

Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah (Madrasah) Versi GTK Edisi 2017 selain sanggup dipakai sebagai Panduan Kerja Kepala Sekolah, juga sanggup dipakai sebagai materi asuh untuk mengikuti pretest Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kepala Sekolah.

Silahkan d0wnl0ad Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah (Madrasah) Versi GTK Edisi 2017 untuk Kepala SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan DISINI


Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, March 22, 2018

√ Juknis Dan Syarat Cara Mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah (Nuks)

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan  √ Juknis dan Syarat Cara Mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Berikut yakni sedikit penjelasan perihal Petunjuk Teknis dan syarat untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Prosedur pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahap lanjutan dari mekanisme diklat dalam sistem kegiatan penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar mekanisme pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
  1. Penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
  2. Verifikasi
  3. Penerbitan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS)
  4. Penyerahan sertifikat. 
Dibawah ini yakni sedikit klarifikasi perihal beberapa point di atas, diantaranya yakni sebagai berikut : 

1. Sekolah/Madrasah (In-On-In)
  • Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) yakni  laporan dan data lulusan penerima diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan biar diproses lebih lanjut  oleh LPPKS
  • Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari sesudah diklat In On In.

2. Verifikasi
  • Verifikasi yakni kegiatan mengkaji ulang  laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya  dengan memakai  instrumen yang telah dibakukan.
  • Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melaksanakan konfirmasi kepada LP2CKSM hingga dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.  
  • Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan penerima yang tidak lulus dinyatakan gugur.


3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.

Download Juklak nomor unik kepala sekolah (NUKS) Disini

Sumber http://www.pgrionline.com

Tuesday, March 20, 2018

√ Petunjuk Teknis Prosedur Pelaksanaan Proteksi Pemerintah Sekolah Model Pmp 2017

Juknis prosedur pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP tahun  √ Petunjuk Teknis Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP 2017

Berikut ini kami akan bagikan Juknis prosedur pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP tahun 2017Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan melalui DIPA LPMP ini sanggup dipakai sebagai pola oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP biar nantinya sanggup dijadikan panduan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sekolah model dalam melaksanakan kegiatan pendampingan sistem penjaminan mutu internal melalui DIPA LPMP.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan ini biar sanggup dijadikan sebagai pola bagi pengelola dan pelaksana kegiatan pertolongan pemerintah melalui DIPA LPMP baik di tingkat sentra maupun di tingkat daerah, dan diperlukan pelaksanaan acara ini sanggup berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan banyak sekali sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pemikiran pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI sanggup dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai citra pribadi kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu sampai ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Maksud dari pengembangan sekolah model dan pengimbasannya yakni meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta membuat budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sekolah model diperlukan menjadi percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari dan melaksanakan pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain sampai seluruh sekolah bisa menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari pada tahun 2019.

Untuk mencapai hal tersebut, secara sedikit demi sedikit pemerintah telah menjalankan acara dan kegiatan pengembangan sekolah model melalui penyiapan fasilitator pengembangan sekolah model, workshop/pelatihan sistem penjaminan mutu internal untuk sekolah model, pendampingan sekolah model dan pengimbasan serta monitoring dan penilaian sekolah model.

Kegiatan pendampingan dilakukan untuk menguatkan dan membina sekolah model biar sanggup mengimplementasikan SPMI, media pengimbasan SPMI bagi sekolah imbas serta untuk membantu mengatasi banyak sekali hambatan yang muncul pada ketika pelaksanaan SPMI di sekolah model. Pendamping sekolah model merupakan fasilitator kawasan yang sebelumnya telah dibekali oleh LPMP. Agar pelaksanaan pendampingan di sekolah sanggup dilaksanakan optimal sesuai dengan tujuan pendampingan perlu didukung oleh pertolongan pemerintah dalam bentuk pembiayaan pendampingan pada tingkat sekolah. Jumlah sekolah model yang mendapat pertolongan pemerintah menyesuaikan kapasitas DIPA LPMP masing-masing. Mengingat kapasitas DIPA LPMP yang berbeda-beda dalam pemberiaan pembiayaan pendampingan maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Panduan ini sanggup dipakai sebagai pola oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP sehingga sekolah model sanggup merealisasikan pertolongan pemerintah melalui DIPA LPMP dalam melaksanakan kegiatan pendampingan SPMI.

Tujuan

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model secara umum dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model. Secara khusus, Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model bertujuan memfasilitasi pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model, dengan lingkup yang dicantumkan pada panduan ini.

Pengertian

1. Pendampingan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yakni proses penguatan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang diberikan oleh fasilitator daerah/pendamping kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain, orang tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan di dalam maupun luar sekolah model.
2. Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model yakni pertolongan yang diberikan pemerintah yang dipakai sebagai stimulus dalam menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan pengembangan sekolah model melingkupi kegiatan pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model kepada sekolah imbas yang bersumber dari dana APBN. Pendamping melaksanakan pendampingan di sekolah model yaitu pertemuan yang diikuti oleh seluruh komponen sekolah model dan perwakilan komponen sekolah imbas. Pendampingan minimal dilakukan 1 kali.

Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah

Sekolah peserta pertolongan pemerintah memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Sekolah yang ditetapkan oleh LPMP bersama dengan Pemda setempat.
2. Sekolah yang telah mendapat pembinaan SPMI yang diselenggarakan LPMP.
3. Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah model SPMI.
4. Sekolah yang berkomitmen melaksanakan SPMI.

Sasaran

Sasaran yakni sekolah yangtelah ditunjuk oleh Dinas Kabupaten/Kota, ditetapkan bersama
LPMP dan berkomitmen untuk melaksanakan SPMI.

H.Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model berupa uang. Jumlah dana pertolongan ditetapkan oleh LPMP setempat sesuai dengan kapasitas DIPA LPMP.

Hasil yang diperlukan dari acara pelaksanaan pengembangan sekolah model adalah:

1.   Sekolah sanggup menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
2.   Sekolah sanggup meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan;
3.   Sekolah mempunyai budaya mutu;

Sekolah model nantinya diperlukan bias dijadikan percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari dan melaksanakan pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain sampai seluruh sekolah bisa menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari pada tahun 2019.

Penggunaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model dipakai untukmendukung kegiatan pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model.

Perwakilan sekolah imbas diundang untuk ikut mendapat pendampingan di sekolah model. Perwakilan sekolah imbas mengikuti seluruh kegiatan pendampingan yang berlangsung di sekolah model. Pengaturan jadwal sanggup diadaptasi dan dikoordinasikan secara internal antara fasilitator, sekolah model dan sekolah imbas. Anggota tim penjaminan mutu sekolah model diperlukan bisa memfasilitasi sekolah imbas dalam mengimplementasikan SPMI menyerupai yang diterapkan pada sekolah model. 

Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP 2017 bisa anda d0wnl0ad JUKNIS nya Disini

Sekian dan semoga bermanfaat. 

Lihat sumber disini

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, March 14, 2018

√ Download Rkas Rkpbs Rks Rkt Rkjm Terbaru Semua Jenjang

Di bawah ini kami bagikan link d0wnl0ad RKAS RKS RKT RKJM Semua Jenjang  √ Download RKAS RKPBS RKS RKT RKJM Terbaru Semua Jenjang

Di bawah ini kami bagikan link d0wnl0ad RKAS RKS RKT RKJM Semua Jenjang untuk melengkapi manajemen sekolah yang pada tahun aliran gres ini sangatlah dibutuhkan. 

Selain mempermudah dalam pembuat RKS ini, file yang sanggup dipakai oleh bapak/ibu guru merupakan file berbentuk format word memudahkan untuk mengedit dan juga siap mencetak dokumen RKS yang siap digunakan.

Berikut ini kami sediakan secara lengkap file untuk kepala sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas yang memang belum mempunyai file RKS dibawah sanggup di d0wnl0ad pada tautan link yang ada di bawah ini :

Tak lupa juga sebagai rujukan tambahan, dibawah ini juga contoh Contoh RKAS RKPBS RKS RKT RKJM ;
Demikian dan agar bermanfaat. 

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, February 7, 2018

√ Kemitraan Sekolah Dengan Keluarga Dan Masyarakat

Kemitraan Sekolah Dengan Keluarga dan Masyarakat √ Kemitraan Sekolah Dengan Keluarga dan Masyarakat

Berikut ini kami bagikan isu lengkap serta juknis program kemitraan sekolah dengan keluarga dan masyaraka dari KemdikbudJuknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat, untuk PNF, PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB ini kami bagikan dengan harapa sanggup bermanfaat bagi rekan guru di sekolah untuk menjalin kemitraan di masyarkata supaya lebih besar lengan berkuasa lagi.
Keberhasilan akan semakin tinggi apabila kemitraan diperkuat dengan melibatkan unsur masyarakat. Keterlibatan ketiga unsur ini diperlukan dimotori oleh penyelenggara satuan pendidikan. Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai contoh bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan kemitraan tersebut sehingga terbangun ekosistem pendidikan yang menumbuhkan huruf dan budaya prestasi. Dalam melaksanakan kemitraan tersebut, satuan pendidikan sanggup memodifikasi atau melaksanakan secara sedikit demi sedikit sesuai dengan kesiapan masing-masing. Pada prinsipnya ekosistem pendidikan perlu terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

Demikian pula petunjuk teknis ini akan terus disempurnakan mengikuti perkembangan kebutuhan. Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada semua pihak yang telah memperlihatkan sumbangsih dalam penyusunan petunjuk teknis ini. Semoga upaya yang kita lakukan ini menjadi amal kebajikan dalam rangka menyiapkan generasi emas Indonesia di masa depan.

Buku Kemitraan Sekolah dan Masyarakat

Model operasional kemitraan ini dikembangkan dengan mendayagunakan semua potensi sumberdaya yang dimiliki sekolah, keluarga dan masyarakat secara kolaboratif. Pihak sekolah bertindak sebagai: 
  1. Pemrakarsa dalam kemitraan, ialah pihak yang mengawali untuk membangun kemitraan, contohnya pada hari pertama masuk sekolah, sekolah dalam hal ini diwakili oleh wali kelas memimpin pertemuan dengan orang tua/wali untuk membahas kegiatan sekolah dan kegiatan pertemuan orang tua/wali.
  2. Fasilitator kemitraan, ialah pihak yang memfasilitasi terwujudnya kemitraan dengan keluarga dan masyarakat, contohnya menyediakan daerah penyelenggaraan kelas orang tua/wali; dan 
  3. Pengendali kemitraan, ialah pihak yang mengendalikan secara proaktif sehingga kemitraan terus berjalan semakin baik, contohnya melaksanakan evaluasi  perubahan sikap orang tua/wali dalam keterlibatannya mendukung proses pendidikan anak di rumah. 
Selain itu, pihak sekolah membangun kapasitas warganya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pendidikan keluarga serta menyebarkan pengetahuan dengan orang bau tanah terkait dengan pola pengasuhan anak. Keluarga atau orang bau tanah diperlukan membantu dan mendukung anak melalui bimbingan, arahan, motivasi, dan tindakan mendidik lainnya yang selaras dengan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan pihak sekolah, contohnya saat sekolah mengajarkan supaya anak selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah, di rumah juga diajarkan untuk menjaga kebersihan lingkungan rumah. Masyarakat sesuai kapasitasnya sanggup mendukung kegiatan pendidikan keluarga di sekolah melalui aneka macam cara contohnya salah satu tokoh masyarakat menjadi narasumber dalam kegiatan kelas orang tua/wali, menjadi guru model, atau menjadi konsultan bagi pihak sekolah. Pemberdayaan, pendayagunaan, dan kerja sama tri pusat pendidikan tersebut diperlukan sanggup membentuk ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, sehingga sanggup menjamin tumbuh kembang fisik, intelektual, sosial, emosional dan spiritual akseptor didik.

Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, February 2, 2018

√ Juknis Penulisan Ijazah Sd Smp Sma Smk 2018


Berikut ini ialah Petunjuk Teknis/Juknis Penulisan Ijazah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2018. Setiap sekolah tentunya harus mengetahui tatacara penulisan blangko ijazah atau SKHU yang baik dan benar sesuai Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Perkembangan Kementerian Pendidikan Dan KebudayaanTentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, Dan Pengisian Blangko Ijasah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Didalam juknis penulisan ijazah tahun 2018 terbaru ini terdapat tiga jenis Ijazah diantaranya sebagai berikut:
  1. Ijazah dengan instruksi blangko DN-01 Ma/06 0000001 untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006 (KTSP).
  2. Ijazah dengan Kode blangko DN-01 Ma/13 0000001 merupkan untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2013 (K13).
  3. Ijazah dengan instruksi blangko DN-01 Ma/SPK 0000001 diberikan untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Nah, itulah perbedaan kode-kode blangko ijazah sekolah. Selain itu juga ketiga instruksi ijazah tersebut terdapat perbeda pada daftar nilai yang terletak pada halaman mukanya.

Untuk mengetahui lebih terperinci mengeni Juknis Penulisan Ijazah SHUN tahun 2018 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 wacana Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.



Blangko Ijazah ialah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah tempat yang akan dipakai sebagai Ijazah. Berikut spesifikasi blangko ijazah 2018 yang sanggup anda ketahui :



Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas :

  • Spesifikasi kertas; dan
  • Spesifikasi bingkai.


Spesifikasi kertas Blangko untuk penulisan ijazah 2018 sebagai berikut.

  • Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
  • Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
  • Berat : 150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;
  • Tebal : 150 mikrometer dengan toleransi ± 10 mikrometer;
  • Opasitas : 90 % (minimum);
  • Kecerahan : 80 % dengan toleransi ± 2 % (brightness);

Untuk  lebih terperinci silakan Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah 2018 yang benar dibawah ini.
Demikian informsi yang sanggup admin bagikan buat Bapak/ibu Guru mengenai Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2018 Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan ini, biar sanggup bermanfaat.

Sumber artikel : klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com

Tuesday, January 30, 2018

√ Panduan Supervisi Kepala Sekolah Sd 2018

Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD √ Panduan Supervisi Kepala Sekolah SD 2018
Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di Sekolah Dasar.
Berikut ini kami bagikan link d0wnl0ad Panduan Supervisi bagi Kepala Sekolah SD tahun 2018. Keberhasilan sebuah agenda apabila pelaksanaannya dilakukan secara sungguh-sungguh, berkesinambungan, pengawasan, pendampingan serta evaluasi. Untuk itu diharapkan layanan supervisi dalam kelangsungan pendidikan terutama dalam proses pembelajaran.

Supervisi merupakan suatu layanan dari atasan kepada bawahan dengan menunjukkan pengarahan guna membuatkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi disebut pula sebagai acara mengawasi atau pengawasan.

Supervisi pembelajaran tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Esensi supervisi pembelajaran sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran,melainkan membantu guru membuatkan kemampuan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya.

Berdasarkan bagaimana cara memahami atau memastikan masalah, darimana datanya diperoleh dan dengan cara apa memperbaikinya, maka dibedakan tiga model supervisi pembelajaran, ialah model saintifik, model artistik dan model Klinis.

Sedangkan menurut cara bagaimana pengawas dan kepala sekolah bersama guru melaksanakan perbaikan dan siapa yang lebih mayoritas di antara keduanya, maka dibedakan tiga macam pendekatan, ialah direktif, kolaboratif dan non-direktif. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Panduan Supervisi Pembelajaran di Sekolah Dasar. Buku panduan ini disusun sebagai teladan bagi kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru dalam menyusun program/kegiatan terkait dengan pelaksanaan supervisi di sekolah dasar. Panduan Supervisi Pembelajaran di SD sanggup did0wnl0ad melalui tautan berikut ini:


Panduan ini sanggup dimanfaatkan oleh banyak sekali pihak dalam mengoptimalkan pelaksanaan supervisi pembelajaran sekolah dasar dalam upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum, mutu pembelajaran secara khusus. Di samping itu sanggup dimanfaatkan sebagai upaya dalam meningkatkan agenda pengoptimalisasi pelaksanaan supervisi di sekolah.

sumber artikel : klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, January 21, 2018

√ Inilah Jumlah Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018


Berikut ini kami akan sedikit memberi klarifikasi dari isi Permendikbud No 15 Tahun 2018 terkait Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan  Pengawas Sekolah di tahun 2018 yang harus dipenuhi sebab akan berdampak eksklusif pada tunjangan.

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan  Pengawas Sekolah, untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;

Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3) Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi kegiatan pokok: 
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih penerima didik; dan e. melakukan kiprah suplemen yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. 

(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad a meliputi:  a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;  b. pengkajian kegiatan tahunan dan semester; dan c. pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6) Membimbing dan melatih penerima didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad d sanggup dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7) Tugas suplemen yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad e meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. kiprah suplemen selain sebagaimana dimaksud dalam abjad a hingga dengan abjad e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8) Tugas suplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) abjad a hingga dengan abjad e dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.

Link Download
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

sumber artikel : klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com