Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Sunday, November 4, 2018

√ Download Petunjuk Teknis Bos 2016


Pada tahun 2016 Juknis BOS untuk sekolah akseptor BOS harus merujuk pada Juknis terbaru di semester II tahun pemebelajaran 2015/2016. Seiring dengan peningkatan anggaran pendidikan pada APBN 2016, menuntut perkembangan peraturan dan Juknis dalam merealisasikan BOS di sekolah

Petunjuk Teknis BOS 2016 Dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, petunjuk teknis penggunaan Dana Bos untuk tahun 2016 terdapat beberapa perbedaan dibanding Juknis BOS tahun 2015, hingga dikala ini dalam sosialisasi Juknis BOS 2016 secara terencana akan di dilakukan kegiatan workshop sosialisasi lebih awal.

Dalam rangka sosialisasi BOS tahun 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud akan melakukan sosialisasi kegiatan BOS tahun 2016 di 4 Region, ialah Jakarta, Surabaya dan Makasar, sebagaimana permintaan terlampir. pada laman resmi lihat BOS Kemdikbud

Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada bahan workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan pertolongan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan permintaan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota

Salah satu kebijakan BOS Tahun 2016, Honor operator Dapodikdasmen dalam pendataan di sekolah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya komplemen untuk pembayaran gaji bulanan. Untuk jelasnya sanggup di baca pada juknis di bawah ini.

Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan gaji rutin bulanan) Standar gaji operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja;

Source : infoptk.com




Sumber http://www.pgrionline.com

Saturday, November 3, 2018

√ Download Petunjuk Dan Dokumen Persyaratan Akseptor Bop Paud

 yakni untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak √ Download Petunjuk dan Dokumen Persyaratan Penerima BOP PAUD

Tujuan pemberian santunan BOP PAUD yakni untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak,  Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis  di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemda di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Sasaran jadwal BOP PAUD yakni bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemda di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau forum yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.

Untuk lebih lengkapnya perihal Petunjuk Teknis Penerima BOP PAUD dan dokumen apa saja yang diharapkan bagi akseptor BOP PAUD Silahkan d0wnl0ad JUKNIS BOP PAUD melalui tautan dibawah ini :






Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, November 2, 2018

√ Inilah Tuntutan Aturan Bagi Oknum Korupsi Dana Bos

 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Geser √ Inilah Tuntutan Hukum Bagi Oknum Korupsi Dana BOS

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur menilai, Idrus terbukti bersalah dan meyakinkan melaksanakan korupsi dana BOS.

"Karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata JPU Tonny Lesnussa di Ambon, Senin (15/2/2016).

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta lebih sesuai besaran kerugian keuangan negara dalam masalah tersebut. Uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan sehabis kasusnya berkekuatan aturan tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti sehabis ada putusan aturan tetap dari pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara, dan jika tidak mencukupi maka yang bersangkutan akan dikenakan eksekusi embel-embel berupa kurungan selama satu tahun," kata jaksa.

Terdakwa Idrus Rumony ialah Kepala SD Negeri 1 Kuamor, Kabupaten SBT yang dijerat jaksa dengan UU pemberantasan tipikor terkait dugaan korupsi dana pertolongan operasional sekolah selama dua tahun anggaran.

Dana BOS yang dicairkan terdakwa pada tahun anggaran 2013 mencapai Rp122 juta, sedangkan untuk tahun anggaran 2014 juga sebesar Rp100 juta lebih yang seharusnya dimanfaatkan untuk keperluang sekolah dan menunjukkan pertolongan kepada para siswa tergolong kurang mampu.

Namun anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa secara administratif dan ada dugaan digunakan untuk keperluang langsung sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan aktivitas mendengarkan pembelaan penasihat aturan terdakwa.

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, September 16, 2018

√ Download Aplikasi Bos Terbaru Alpeka Bos 2016_100

Kemdikbud mengeluarkan aplikasi BOS terbaru yakni ALPEKA BOS 2016 melalui halaman bos.kemdikbud.go.id, intinya tidak banyak perbahan pada alpeka 2016 ini alasannya yakni intinya Alpeka 2016 ini yakni penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya dimana di dalamnya terdapat beberapa perbaikan dan sedikit tambahan. 


Adapun perbedaan alpeka 2016 dengan alpeka generasi sebelumnya yaitu pada dukungan arahan yang ada pada aplikasi tersebut. Bagi rekan-rekan guru yang ingin mencoba aplikasi terbaru ini silahkan d0wnl0ad saja filenya dibawah, namun sebelumnya akan aku bagikan sedikit catatan wacana "Tambahan pengkodean yang ada pada alpeka 2016" ini. Silahkan d0wnl0ad catatan kecilnya Disini

Untuk aplikasinya sanggup anda d0wnl0ad melalui link dibawah ini :




Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, August 20, 2018

√ Peraturan Gres Dari Kemdikbud Wacana Pembelajaan Dana Bos Melalui E-Catalogue

 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbaiki contoh belanja di sekt √ Peraturan Baru Dari Kemdikbud Tentang Pembelajaan Dana BOS Melalui e-Catalogue

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbaiki contoh belanja di sektor pendidikan. Perbaikan tersebut dilakukan terhadap belanja yang dilakukan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus pendidikan.

Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, perbaikan kedua jenis belanja tersebut dilakukan dengan memakai sistem elektronik. Untuk melakukan contoh belanja tersebut, pihaknya telah menerbitkan dua peraturan menteri. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 16 Tahun 2016 wacana Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 2016 untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK.

Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Pada Bidang Pendidikan Dasar dan SD Luar Biasa.

Inti  dari hukum tersebut yaitu perbaikan proses pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan dengan prosedur belanja elektronik dengan e- catalogue. Selain itu, dengan hukum tersebut, prosedur pembayaran pengadaan barang dan jasa sektor pendidikan juga dihentikan tunai.

Anies mengatakan, peraturan tersebut dibentuk alasannya yaitu pihaknya ingin anggaran pendidikan besar yang digelontorkan negara sempurna target dan tidak dikorupsi. "Kalau lihat potret besarnya BOS nilainya Rp 43 trilun disebar ke 212.000 sekolah, dukungan operasional PAUD Rp 2,8 triliun, total dana pendidikan yang ditransfer ke tempat Rp 267 triliun, jika contoh belanja menyerupai kini susah, ini harus diperbaiki, makanya cashless ini perlu dilakukan," katanya, pekan kemarin.

Anies mengatakan, perbaikan belanja dengan sistem elektronik dan non tunai tersebut tidak akan berhenti hingga pada dua belanja tersebut. Ke depan, semua belanja sektor pendidikan akan dilakukan dengan sistem tersebut.


"Termasuk bansos lewat Kartu Indonesia Pintar, di Kemdikbud ada 17,9 juta penerima, Kemenag ada 2 juta, total anggaran Rp 12 triliun, ini kami harap dapat semua dielektronifikasi," katanya.


Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, August 19, 2018

√ Trims (Tool For Reporting And Information Management By Schools)




Bapak/Ibu guru yang budiman. TRIMS (Tool for Reporting and Information Management by Schools) ialah aplikasi sederhana tetapi informatif berbasis excel untuk memperkuat Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (SIMP) yang dikembangkan melalui agenda BEC TF. Aplikasi ini dipublikasikan oleh kemdikbud. Aplikasi sekolah bermanfaat tidak hanya untuk mengumpulkan data tetapi juga analisis, pelaporan dan mengelola warta tingkat sekolah dalam rangka memperkuat implementasi MBS. Aplikasi Kabupaten/Kota menfasilitasi proses perencanaan, penganggaran, dan kebijakan berbasis data menjadi lebih mudah, efisien dan akurat. Aplikasi TRIMS tingkat sekolah juga sudah dapat impor.data yang relevan dari aplikasi Dapodik Dikdas. Salah satu manfaat konkret TRIMS yang sudah dirasakan oleh sekolah dan beberapa kabupaten/kota ialah menfasilitasi monitoring dan penilaian capaian SPM sesuai permendikbud 23/2013.

>>d0wnl0ad aplikasi TRIMS<<

Sumber : http://bos.kemdikbud.go.id


Baca juga : Download Juknis Bos 2016
Sumber http://dapodikterkini.blogspot.com

Wednesday, August 15, 2018

√ Bos 2016: Gundah Cetak Laporan Bos Online Triwulan Iii 2016?Berikut Solsinya



BOS 2016: Bingung Cetak Laporan Bos Online Triwulan III 2016?

Berikut Alternatif Solusinya Bapak/Ibu Guru Bendahara BOS yang aku hormati, Laporan BOS Sudah tiba, saatnya bapak/ibu guru bendahara bos melaporkan tanggungjawabnya kepada pemberi dana, dalam hal ini yakni kementerian pendidikan dan kebudayaan. Pelaporan BOS ada dua macam, yaitu online dan manual. Untuk pelaporan secara online panduanya : Cara Melaporkan Dana BOS Secara Online 
Tampilan laman utama pelaporan dan BOS kini sudah berbeda, sudah minimalis, hemat dan higenis. Hehe, yang terperinci semakin ringan dan gampang di load, Namun ada yang berbeda disini, yaitu tidak tersedianya tombol perintah untuk mencetak list laporan penggunaan dana yang sudah kita laporkan secara online. Yang nantinya hasil print out itu sanggup kita gunakan untuk pelaporan secara manual maupun untuk arsip. Namun tidak usah khawatir, berikut aku sampaikan cara alternatif melihat laporan penggunaan dana triwulan bos. Monggo disimak.hehe 

Langkah 1 Kunjungi http://bos.kemdikbud.go.id/ Maka akan disuguhkan gambar sebagai berikut:


Langkah 2. Klik Masuk Website, Maka kita akan masuk ke laman sebagai berikut 

Langkah 3. Disamping kiri pilihlah Penggunaan dana per komponen, dan masukan data sekolah yang akan dicari daftar laporan penggunaan dananya.
Langkah 4. Klik Submi jikalau ingin menampilkanya saja di dalam browser. Atau klik export exel jikalau ingin mencetaknya. 
 
Dan kita setorkan kepada yang berwenang Terimakasih, Berikut caranya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada yang membutuhkan..hehe. 



>>Baca Juga: Cara Melaporkan BOS Secara Online 2016

Sumber http://dapodikterkini.blogspot.com

Friday, August 3, 2018

√ Alasan Bos Sering Terlambat Dan Solusinya


Sesuai dengan Juknis BOS Tahun 2016 untuk cut off/pengambilan data dari Dapodik untuk BOS triwulan 3 dan triwulan 4 telah dilakukan, masing-masing pada tanggal 1 Juni 2016 dan 21 September 2016 yang lalu. Dan dana BOS telah disalurkan sesuai dengan data yang masuk pada waktu cut off tersebut.

Dari data penyaluran BOS tersebut juga diketahui bahwa ada sekolah yang dana BOS nya belum tersalurkan secara penuh. Dimana hal ini sanggup disebabkan lantaran keterlambatan update/sinkronisasi data pada waktu cut off atau penyebab teknis lainnya, ibarat data tidak lengkap dan lain sebagainya. Atau sekolah yang bahkan kelebihan salur disebabkan data ganda atau penyebab teknis lainnya. Maka untuk memvalidasi duduk kasus dana BOS yang lebih/kurang salur triwulan 3 dan triwulan 4 tersebut, akan dilakukan penarikan data/cut off pada tanggal 30 Oktober 2016.

Memperhatikan adanya cut off untuk dana  BOS dan cut off yang lebih/kurang salur triwulan 3 dan triwulan 4 ini sebagaimana diuraikan di atas, maka dihimbau semua sekolah untuk segera melaksanakan sinkronisasi data dari Aplikasi Dapodik. Dari hasil pengamatan dan pemantauan di server Dapodik per tanggal  13 Oktober 2016 masih ditemukan cukup banyak sekolah yang belum melaksanakan sinkronisasi data Tahun Pelajaran 2016/2017 (daftar terlampir). Dimana sekolah-sekolah tersebut berpotensi tidak mendapat pencairan dana BOS.

Silahkan Unduh Daftar Sekolah yang belum singkronisasi BOS Update 14 Oktober 2016


Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, July 23, 2018

√ Bos:Cara Menciptakan Akun Kepala Dan Bendahara Sekolah Untuk Sistem Elektronik Bos

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua
Ok brow. Kali ini saya akan share ihwal menciptakan akun Bendahara Sekolah dan Kepala Sekolah untuk Persiapan Sistem Elektronik Bos
Sebenarya saya sudah pernah menciptakan artikel ihwal cara menciptakan akun PTK pada aplikasi dapodik, caranya  sama
Langsung brow Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, ketika ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi gosip dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melaksanakan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS sanggup lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah sanggup dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk dipakai dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diperlukan sanggup meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut ialah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan memakai akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibentuk melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum menciptakan dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melaksanakan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membuat/memutakhirkan akun dan kiprah komplemen Kepala Sekolah
  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  •  Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  •  Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data kiprah komplemen dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk kiprah komplemen yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

2. Membuat/memutakhirkan akun dan kiprah komplemen Bendahara Sekolah
  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTKIsikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data kiprah komplemen dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk kiprah komplemen yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi 
Ok brow demikian artikel saya mengenai cara menciptakan akun bendahara sekolah dan kepala sekolah pada aplikasi dapodik. Semoga bermanfaat

Wassalamualaikum Wr.Wb
Sumber: Dapodikdasmen


Sumber http://dapodikterkini.blogspot.com

Wednesday, June 27, 2018

√ Download Draft Petunjuk Teknis Bos 2017 Lengkap

 ini dibentuk sebagai sarana pentunjuk bagi pengelolaan dana BOS yang sudah dijalani pada ta √ Download Draft Petunjuk Teknis BOS 2017 Lengkap

Draft Juknis BOS Tahun 2017 ini dibentuk sebagai sarana pentunjuk bagi pengelolaan dana BOS yang sudah dijalani pada tahun-tahun sebelumnya. Seperti yang kita ketahui bersama, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam menyusun dan mengalokasikan dana BOS yang diterima oleh masing-masing sekolah sesuai dengan jumlah siswa yang diterima. 

Oleh alasannya ialah itu Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS 2017 ini wajib menjadi pola bagi kita dalam rangka mengelola dana BOS yang kita terima, rasanya tidak perlu panjang lebar lagi, alasannya ialah aku yakin rekan-rekan guru di seluruh indonesia sudah tidak aneh lagi dengan Petunjuk teknis ini, bedanya hanya Juknis BOS 2017 ada beberapa hal baru, untuk selengkapnya silahkan d0wnl0ad filenya dibawah ini : 


Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, June 17, 2018

√ Ketentuan Pembelanjaan Barang Dan Jasa Sesuai Juknis Bos

Ketentuan Pembelanjaan Barang dan Jasa Sesuai Juknis BOS √ Ketentuan Pembelanjaan Barang dan Jasa Sesuai Juknis BOS

Mekanisme Pembelian/Pengadaan Barang/Jasa Dana BOS sesuai Juknis yang berlaku, yakni sebagai berikut : 

Pengelola  sekolah  harus  memastikan  bahwa  barang/jasa  yang  akan dibeli  adalah  kebutuhan  sekolah yang  sudah  sesuai  dengan  skala prioritas pengelolaan/pengembangan sekolah;

Pembelian/pengadaan  barang/jasa  harus  mengedepankan  prinsip keterbukaan  dan  efisiensi  anggaran dalam  menentukan  barang/jasa dan tempat pembeliannya;

Mekanisme  pembelian/pengadaan  barang/jasa  harus  mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

Ketentuan  untuk  pembelian/pengadaan  barang/jasa  yang  dapat dilakukan tanpa prosedur lelang/pengadaan :
  • Apabila  barang/jasa  sudah  tersedia  dalam  e-catalogue  yang diselenggarakan  oleh  Lembaga  Kebijakan Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah sanggup mengaksesnya, maka sekolah harus melaksanakan pembelian/pengadaan secara online;
  • Apabila  barang/jasa  belum  tersedia  dalam  e-catalogue  yang diselenggarakan  oleh  Lembaga  Kebijakan Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak  dapat mengaksesnya,  maka  sekolah  dapat  melakukan pembelian/pengadaan dengan cara belanja biasa, yaitu melaksanakan perbandingan  harga  penawaran  dari  penyedia  barang/jasa terhadap harga pasar dan melaksanakan negosiasi;


Ketentuan  untuk  pembelian/pengadaan  barang/jasa  yang  harus dilakukan dengan mekanisme lelang/pengadaan :
  • Apabila  barang/jasa  sudah  tersedia  dalam  e-catalogue  yang diselenggarakan  oleh  Lembaga Kebijakan Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah sanggup mengaksesnya, maka sekolah harus melaksanakan pembelian/pengadaan secara online;
  • Apabila  barang/jasa  belum  tersedia  dalam  e-catalogue  yang diselenggarakan  oleh  Lembaga Kebijakan Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak  dapat mengaksesnya,  maka  Dinas  Pendidikan  Provinsi/ Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan pengelolaan sekolah) harus  membantu  sekolah  untuk  melakukan  pembelian/ pengadaan  barang/jasa.   Dalam  pelaksanaan  pembelian/ pengadaan  barang/jasa, provinsi/kabupaten/kota/sekolah  harus mengedepankan  mekanisme  pembelian/pengadaan  secara e-procurement  sesuai  dengan  kesiapan infrastruktur  dan  SDM setempat;


Dalam  setiap  pembelian/pengadaan  barang/jasa,  sekolah  harus memperhatikan  kualitas  barang/jasa, ketersediaan,  dan  kewajaran harga;

Setiap pembelian/pengadaan  barang/jasa  harus  ketahui  oleh  Komite Sekolah;

Sekolah  harus  membuat  laporan  tertulis  singkat  tentang  proses pembelian/pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;

Khusus  untuk  pekerjaan  rehabilitasi  ringan/pemeliharaan  bangunan sekolah, Tim BOS Sekolah harus:

  • Membuat rencana kerja;
  • Memilih  satu  atau lebih  pekerja  untuk  melaksanakan  pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di kawasan setempat.


Pencatatan Inventaris dan Aset

Sesuai  dengan  ketentuan  pengelolaan  keuangan  daerah,  setiap sekolah  negeri  yang  menerima  dana BOS  wajib  melaporkan seluruh  belanja  yang  telah  dilakukan,  termasuk  hasil  pembelian barang  yang menjadi  aset  pemerintah  daerah.  Hasil  pembelian barang  yang  dilaporkan  adalah  pembelian  barang yang  dilakukan oleh sekolah memakai dana yang berasal dari dana BOS yang diterima pada tahun berjalan.

Terhadap setiap hasil pembelian barang yang menjadi inventaris, sekolah wajib  melakukan  pencatatan, yang lalu  dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota  untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah. Mekanisme  pelaporan  belanja  dari  dana  BOS  dan  penerimaan barang  aset  kepada pemerintah  daerah  mengikuti  ketentuan  yang ditetapkan dalam peraturan perihal pengelolaan keuangan kawasan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, June 11, 2018

√ Penggunaan Dana Bos Yang Diperbolehkan Dan Yang Tidak Diperbolehkan

Pada dasarnya Penggunaan Dana BOS untuk kepentingan belanja di Sekolah yakni sah-sah saja sepanjang benar benar tidak dipergunakan untuk kepentingan diluar sekolah / diluar kebutuhan belanja sekolah dan sesuai dengan Juknis BOS terbaru yang diterbitkan. 

 Pada dasarnya Penggunaan Dana BOS untuk kepentingan belanja di Sekolah yakni sah √ Penggunaan Dana BOS Yang Diperbolehkan Dan Yang Tidak Diperbolehkan

Namun perlu diperhatikan juga Jenis Larangan Penggunaan Dana BOS yang harus kita patuhi, Larangan penggunaan BOS 2017 yang sudah tertera pada juknis BOS 2017 harus kita simak dan amati betul-betul. Khususnya bagi Anda pengelola dana BOS, kepala sekolah maupun bendahara BOS. Kenapa alasannya yakni ini menyangkut anggaran negara, maka dari itu penggunaan dana BOS sangatlah diatur untuk dipakai sebagaimana mestinya.

Adapun beberapa larangan penggunaan dana BOS diantaranya yakni sebagai berikut :
  • Disimpan dengan maksud dibungakan; 
  • Dipinjamkan kepada pihak lain; 
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 
  • Membiayai fasilitas kegiatan menyerupai sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris sekolah);
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 
  • Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran ;
  • Menanamkan saham  ; 
  • Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
  • Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dilarang dipakai untuk membayar gaji rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Demikian Informasi singkat ini, biar bermanfaat.

Lihat sumber : Klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com

Tuesday, June 5, 2018

√ Download Juknis Bos 2017 Terbaru Final

 Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operas √ Download Juknis BOS 2017 Terbaru Final

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2017,Juknis BOS Tahun 2017 Final Terbaru bukan draft. Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), ialah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Satuan Biaya :
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah penerima bimbing pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.

Sekolah dengan jumlah penerima bimbing 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut :
1) SD/SDLB BOS = jumlah penerima bimbing x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah penerima bimbing x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB BOS = jumlah penerima bimbing x Rp 1.400.000,-
4) Sekolah Menengah kejuruan BOS = jumlah penerima bimbing x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan penerima bimbing lintas jenjang) BOS = (jumlah penerima bimbing tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah penerima bimbing tingkat
Sekolah Menengah Pertama x Rp 1.000.000,-) + (jumlah penerima didik
tingkat Sekolah Menengan Atas x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp
84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.

Silahkan  Download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2017 Disini

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, June 3, 2018

√ Besaran Penyaluran Dana Tiap Triwulan Sesuai Juknis Bos 2017

 Dana BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui  √ Besaran Penyaluran Dana Tiap Triwulan Sesuai Juknis BOS 2017


Berikut ini yaitu sedikit ringkasan dari Besaran / Proporsi penyaluran dana  BOS di tiap triwulan yang kami kutip dari dari Juknis BOS 2017. Dana BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan dari Kementerian Keuangan. Adapun dana BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD 6 bulanan (semesteran) pada waktu yang juga ditentukan melalui peraturan dari Kementerian Keuangan. 

Proporsi penyaluran dana di tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut, atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan dari Kementerian Keuangan: 

1. Penyaluran triwulanan 
a. Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun; 
b. Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun; 
c. Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun; 
d. Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun. 

2. Penyaluran semesteran 
a. Semester I : 60% dari alokasi satu tahun; 
b. Semester II : 40% dari alokasi satu tahun. 

Demikian gosip terkait Besaran Penyaluran Dana Tiap Triwulan Sesuai Juknis BOS 2017. biar bermanfaat.

Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, June 1, 2018

√ Petunjuk Teknis Bos Non Tunai

 Sejumlah pembaharuan dilakukan pemerintah dalam prosedur penggunaan dana Bantuan Operasi √ Petunjuk Teknis BOS Non Tunai

Sejumlah pembaharuan dilakukan pemerintah dalam prosedur penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain bermetamorfosis belanja eksklusif untuk SMA/SMK negeri, subsidi pendidikan dari pemerintah sentra itu juga akan dilaksanakan dalam bentuk non tunai.

Saat ini tengah ramai diperbincangkan tentang pengertian Apa itu yang dimaksud dengan BOS Non Tunai, bagaimana mekanisme BOS Non tunai, kemudian adakah Petunjuk Teknis / JUKNIS resmi dari pemerintah tentang BOS Non tunai ini. 

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Saiful Rachman menjelaskan, BOS non tunai akan dimulai oleh sejumlah sekolah di Surabaya. Menjadi pilot project sebelum diterapkan secara serentak. Dengan prosedur ini, sekolah tidak perlu mencairkan dana dari bank. Pembelanjaan dilakukan secara eksklusif dengan pihak ketiga.

"Nanti pihak ketiga yang akan berurusan dengan bank untuk pencairannya," kata Saiful dikonfirmasi, Minggu (12/2). 

Termasuk untuk honor guru tidak tetap, lanjut Saiful, pembayaran dilakukan eksklusif melalui bank.Jika sekolah tidak membelanjakan sebagian dana BOS, alias tidak terserap, maka dana BOS tersebut akan tetap berada di bank. "Tapi kendalanya kalau dipakai untuk belanja dengan nilai yang kecil-kecil akan susah," terang dia.

Kendati sudah ditunjuk sekolah percobaannya, Saiful mengaku masih menunggu petunjuk teknis BOS yang hingga sekarang belum terbit. Baik BOS non tunai, belanja eksklusif maupun BOS reguler yang dicairkan memakai prosedur hibah.

Menjadi sekolah pola BOS non tunai, sekolah pun harus meraba kebutuhan yang sanggup dialokasikan dalam bentuk non tunai. Apalagi belanja non tunai harus menerapkan pembelanjaan yang disertai bukti pembayaran resmi. Seperti diungkapkan Kepala SMKN 5 Surabaya, Rinoto. Pihaknya mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait BOS non tunai secara detail. Kendati begitu, pihaknya mulai khawatir karena sejumlah pembelanjaan mungkin akan sulit tercover belanja non tunai.

“Kalau non tunai semuanya online, lebih terbuka dan berstandar. Tapi harapannya ya tidak full online, masih galau juga pembiayaan kalau perawatan,” jelasnya. Sebab, lanjutnya, untuk perawatan kecil biasanya dilakukan secara internal dengan pembelanjaan yang minim. Berbeda dengan perawatan besar yang memang membutuhkan banyak dana.

“Tapi nanti juga ada SPP, yang secara tunai sanggup digunakan. Tidak semua pembiayaan sekolah pakai BOS,” pungkas mantan kepala SMKN 5 Jember ini. Selama ini pencairan dana BOS dilakukan dengan mentransfer dana pada rekening sekolah. Laporan pertanggungjawaban sekolah juga diberikan melalui pembukuan nota resmi pembelanjaan.

Untuk mengikuti update terbaru wacana BOS Non tunai, silahkan klik suka pada halaman facebook kami.
Baca sumber disini

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, May 27, 2018

√ Pola Rkas Bos 2017 Dan Aplikasi Rkas Sesuai Juknis Bos 2017

 Berikut kami bagikan link yang gampang untuk  √ Contoh RKAS BOS 2017 Dan Aplikasi RKAS Sesuai Juknis BOS 2017

Berikut kami bagikan link yang gampang untuk d0wnl0ad rujukan RKAS Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun pelajaran 2016/2017, dan Aplikasi excel RKAS yang sudah dibentuk khusus sesuai dengan Juknis BOS terbaru Tahun 2017.

Tak lupa juga bagi anda yang ingin menciptakan spj bos excel, disini admin juga bagikan Aplikasi SPJ BOS  SD SMP Tahun 2017 biar anda lebih gampang menciptakan contoh spj yang baik,  yang sanggup anda unduh pada link di bawah ini :
Aplikasi SPJ BOS 2017 SDAplikasi SPJ BOS 2017 SMP
Pada aplikasi ini terdapat banyak perubahan sebab aplikasi rkas ini sudah mengacu pada proporsi penyaluran sesuai juknis bos 2017,  dimana proporsi penyaluran dana BOS yang mengalami beberapa perubahan ialah : 

a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
4) Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.

b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
2) Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.

Link d0wnl0ad Aplikasi rkas bos sesuai juknis bos tahun 2017 sanggup anda unduh di bawah ini :


Untuk Contoh RKAS sanggup anda d0wnl0ad Disini : RKAS 2017

Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, May 25, 2018

√ Download Aplikasi Alpeka Bos Terbaru 2017

 sesuai dengan Permendikbud dan Juknis BOS  √ Download Aplikasi Alpeka BOS Terbaru 2017

Berikut ini kami bagikan link yang gampang anda d0wnl0ad tentang aplikasi alpeka BOS selesai atau versi terbaru sesuai dengan Permendikbud dan Juknis BOS tahun 2017.

ALPEKA BOS 2017 FINAL Klik Disini

Aplikasi laporan pertanggung balasan keuangan BOS tingkat sekolah (ALPEKA BOS Tahun 2017), permendikbud no 8 tahun 2017 mempunyai cara yang sedikit berbeda dengan LPJ atau laporan pertanggung balasan BOS sebelumnya, Alpeka BOS 2017 ini sudah sesuai dengan pedoman yang di edarkan Kemdikbud dalam laporan pertanggung balasan dan SPPJ dan BOS 2017.

Dengan memakai ALPEKA, yang perlu anda lakukan hanya mengisi 4 sheet yang sudah disediakan yakni :
1. rencana terima
2. rencana keluar
3. realisasi terima
4. realisasi keluar

Setelah 4 sheet tersebut terisi maka anda tinggal cetak format BOS K1 - K7 secara otomatis. 

Silahkan d0wnl0ad filenya Disini

Lihat sumber disini

Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, May 21, 2018

√ Aplikasi Bos 2017 Alpeka Terbaru Versi 4 Fix - F4 Final

 yang sudah Final anda dapat d0wnl0ad disini √ Aplikasi BOS 2017 ALPEKA Terbaru versi 4 FIX - F4 FINAL

Bagi anda yang mencari Aplikasi pengelolaan keuangan BOS atau yang disebut juga Alpeka BOS terbaru update realese tahun 2017 versi 4 yang sudah Final anda dapat d0wnl0ad disini.

Tentunya aku tidak perlu panjang lebar lagi menjelaskan perihal fungsi dari aplikasi ini, perlu diketahui aplikasi ini gres saja rilis tanggal 22 maret 2017.

Silahkan d0wnl0ad filenya di bawah ini :

Alpeka BOS 2017 versi 4 FIX (rilis 22 Maret 2017. 20.35) - F4 (FINAL)

Sekian dulu dan biar bermanfaat.
Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, May 9, 2018

√ Download Pola Sk Tim Bos Terbaru

Bapak dan Ibu guru Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017, di tingkat satuan Pendidikan sudah tidak mengenal lagi istilah SK Tim Manajemen BOS Sekolah, yang harus ada yaitu Tim BOS Sekolah. Penyusunan SK Tim BOS Sekolah merupakan kewenangan Kepala Sekolah, namun rambu-rambu susunan / struktur Keanggotaan Tim BOS Sekolah sudah ditentukan dalam Permendikbud tersebut.


Berikut ini kami bagikan link d0wnl0ad contoh format surat keputusan (SK) TIM BOS terbaru sesuai dengan Permendikbud No.8 Tahun 2017. Silahkan d0wnl0ad filenya dibawah ini :


Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, April 27, 2018

√ Teladan Rkt Rkjm Rkas Lengkap Terbaru

 Berikut ini ialah link d0wnl0ad beberapa  √ Contoh RKT RKJM RKAS Lengkap Terbaru

Berikut ini ialah link d0wnl0ad beberapa contoh RKT, RKJM, RKAS yang telah kami rangkum secara lengkap dan terbaru sesuai juknis BOS 2017. 

Untuk isinya mungkin anda sanggup edit kembali sesuai dengan keadaan di sekolah anda. Seperti yang telah kita ketahui bersama, Rencana  Kegiatan  dan  Anggaran  Sekolah yang disebut juga dengan (RKAS) dilaksanakan  secara bersiklus  dan  bertahap,  dengan dibuatnya RKAS ini diharapkan  dapat  mendorong sekolah untuk  dapat  mewujudkan  visi, misi  tujuan,  dan  sasaran.  untuk  mengoptimalkan pengelolaan sekolah  yang sempurna sasaran sesuai dengan perencanaan. 

Selengkapnya tentang contoh RKT, RKJM, RKAS yang telah kami rangkum secara lengkap dan terbaru sesuai juknis BOS 2017 Silahkan anda d0wnl0ad saja filenya dibawah ini : 


Sekian dan supaya bermanfaat. 

Sumber http://www.pgrionline.com