Showing posts with label Area Guru. Show all posts
Showing posts with label Area Guru. Show all posts

Monday, November 19, 2018

√ Panduan Evaluasi Hasil Berguru Oleh Pendidikan Dan Satuan Pendidikan Revisi Terbaru


Pada tanggal 15 Desember lalu, Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 wacana evaluasi hasil berguru oleh pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, hal ini dilakukan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 104 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hasil belajar.

Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Berikut ini ialah ringkasan isi Permendikbud hasil revisi yang mengatur wacana :

Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik yang meliputi:
  • perancangan seni administrasi evaluasi oleh pendidik dilakukan pada dikala penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus;
  • Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
  • penilaian aspek perilaku dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber isu utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
  • hasil evaluasi pencapaian perilaku oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
  • penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  • penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  • hasil evaluasi pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
  • peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.


Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yang meliputi:
  • menyusun perencanaan evaluasi tingkat Satuan Pendidikan;
  • KKM yang harus dicapai oleh akseptor didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
  • penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
  • Penilaian Akhir mencakup Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
  • hasil evaluasi perilaku dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
  • hasil evaluasi pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
  • laporan hasil evaluasi pendidikan pada simpulan semester, dan simpulan tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil evaluasi oleh pendidik dan hasil evaluasi oleh Satuan Pendidikan; dan
  • kenaikan kelas dan/atau kelulusan akseptor didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Untuk selengkapnya silahkan d0wnl0ad Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 wacana evaluasi hasil berguru melalui link di bawah ini --> 




Sumber http://www.pgrionline.com

Saturday, November 17, 2018

√ Panduan Perihal Bagaimana Bicara Pada Siswa Perihal Kejahatan Terorisme Dari Kemdikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menerbitkan panduan bagi para guru dan orangtua dalam membicarakan kejahatan t3r0risme dengan siswa dan anak-anak. Hal ini direncanakan mengingat adanya tragedi teror yang terjadi di Jakarta, Kamis (14/01).

“Dalam situasi ibarat ini, orang renta dan guru perlu membantu belum dewasa kita mencerna dan menanggapi tragedi teror ini,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/01). Mendikbud meminta semua pihak membantu menyebarluaskan panduan singkat bagi para guru dan orangtua dalam membicarakan kejahatan t3r0risme dengan siswa dan belum dewasa mereka.

Panduan singkat itu terdiri dari dua bentuk. Pertama panduan untuk guru dalam berbicara dengan siswa wacana kejahatan t3r0risme. Kedua, panduan bagi orangtua untuk bicara t3r0risme dengan anaknya.


Dalam panduan itu para guru dibutuhkan melaksanakan hal-hal ibarat menyediakan waktu bicara pada siswa wacana kejahatan t3r0risme. Hal ini sebab siswa sering mengakibatkan guru daerah mencari isu dan pemahaman wacana apa yang sedang terjadi.

Berikut ini yaitu panduan lengkapnya : 


Demikian isu singkat seputar Panduan menghindari dan menaggulangi kejahatan t3r0risme di dunia pendidikan, supaya bermanfaat. 

Sumber http://www.pgrionline.com

Tuesday, November 13, 2018

√ Peraturan Seragam Gres Bagi Pns Mulai Tanggal 8 Februari 2016


JAKARTA,BB – Apakah anda pegawai negeri sipil (PNS)?. Jika iya maka siap-siaplah mengenakan baju seragam dinas terbaru pada Senin 8 Februari 2016.

Pasalnya baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 perihal Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan gres itu, maka penggunaan seragam dinas berubah. Pada hari Senin – Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih dan Kamis – Jumat memakai batik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi hukum tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran sampai disekolahkan kembali.

“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 perihal peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, Kamis (4/2). Widodo menerangkan, kebijakan hukuman untuk menyekolahkan para PNS atau kepala tempat yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 perihal aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Diungkapkannya, bekerjsama Permendagri ini sudah berlaku semenjak Senin (1/2) kemarin, tapi alasannya belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kesudahannya gres diterapkan senin depan.

“Untuk nomor Permendagrinya gres di kasih kemarin Senin. Makara hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” ujar dia. (Kemendagri/Foto jombangkab.go.id)

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, November 8, 2018

√ Klarifikasi Kemenpanrb Wacana Pembayaran Pensiunan Pns


Pemerintah melalui KemenpanRB membantah rumor yang beredar di media umum perihal pembayaran pensiun PNS yang akan dibayarkan secara eksklusif mulai tahun 2017. Tidak benar honor pensiun PNS dibayar sekaligus, "Tidak benar itu. Sampai ketika ini belum ada kebijakan menyerupai itu," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, melalui pesan WA, Minggu (08/02).

Deputi SDM KemenpanRB Setiawan menegaskan, pembayaran pensiun PNS masih dilakukan menyerupai ketika ini, yang dibayarkan secara bulanan. Informasi yang menyatakan bahwa pembayaran pensiun dilakukan sekaligus, menurutnya hanya hoax yang tidak berdasar. Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan rumor di media umum yang menyesatkan. "

Setiawan mengimbau masyarakat biar waspada dan lebih jeli dalam menyaring informasi. "Kalau menerima informasi yang mencurigai sebaiknya mengkonfirmasikan ke Kementerian PANRB," imbuhnya. Dikatakan, ketika ini pemerintah masih melaksanakan finalisasi sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN). "Salah satunya RPP perihal Manajemen ASN," tutur Iwan.

Iwan menyayangkan adanya pihak yang sengaja mengunggah gosip yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan cenderung mengakibatkan keresahan masyarakat. "Kami tidak tahu, apa motivasi pihak pengunggah rumor tersebut. Tetapi rasanya tidak pada tempatnya bila sekadar iseng," tegasnya menambahkan.

Dalam media umum itu tertulis seakan-akan Menteri PANRB menyatakan bahwa mulai tahun 2017 pembayaran pensiun akan dilakukan sekaligus. Bahkan pengunggah juga menyertakan foto Menteri Yuddy yang tengah memperlihatkan keterangan kepada pers. Sayangnya tidak dijelaskan, kapan dan di mana perbuataan itu disampaikan. Bahkan disebutkan besaran pensiun mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1,5 Miliar. Di bawah foto juga tercantum infopgri.tk

Kepada pihak yang mengunggah atau menyebarluaskan informasi hoax tersebut diminta utk segera menarik dan atau menghentikan aksinya, sebab Kementerian PANRB tidak segan untuk mensomasi bahkan melaporkan tindakan melawan aturan tersebut kepada penegak hukum.

Sumber : http://menpan.go.id

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, November 7, 2018

√ Informasi Registrasi Kuliah S2 Gratis Bagi Guru Sd,Smp 2016



Mendahului Informasi resmi, Direktorat Pembinan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud memperlihatkan dan pemberian peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di sekolah dasar (SD), SMP (SMP), SDLB dan SMPLB.

Informasi resmi terdapat pada buku Pedoman Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S2 bagi guru pendidikan dasar tahun 2016 yang akan diunggh pada web Dirjen guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud http://gtk.kemdikbud.go.id atau web jadwal pascasarjana Universitas Negeri Surabaya http://pasca.unesa.ac.id

Berkas Pendaftara Diterima panitia penyelenggara paling lambat tanggal 25 Maret 2016Pengumuman Kuliah S2 Gratis

Sumber http://www.pgrionline.com

√ Informasi Beasiswa S2 Bagi Guru Smp 2016


Pada tahun 2015 Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar(Dit. P2TK Dikdas), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kembali menawarkan pinjaman beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015

Program beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 berjulukan Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru Sekolah Menengah Pertama yakni dana pinjaman yang  diberikan  kepada  Guru  untuk  melanjutkan  studi  ke  jenjang pendidikan  strata  dua  (S-2)  pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang diberi mandat. Bantuan Peningkatan Kualifikasi  S-2 bagi Guru Sekolah Menengah Pertama ini bersifat terbatas, yang diberikan selama  mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu dua tahun atau empat semester.

Beasiswa S2 bagi guru Sekolah Menengah Pertama untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 ini diberikan sebagai  Upaya    peningkatan   kualitas   sumberdaya manusia   dan   kesejahteraan masyarakat melalui  pendidikan  tidak  dapat  dilepaskan  dari  peran  dan  fungsi pendidik  dan  tenaga kependidikan  (PTK).  PTK perlu  diberi  kesempatan  yang  seluas-luasnya  untuk menyebarkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya. Berdasarkan hal itu, pada  tahun  2015,  Direktorat  Pembinaan  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan Pendidikan Dasar,  Direktorat    Jenderal Pendidikan    Dasar    Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan  memberikan  Bantuan  Peningkatan Kualifikasi (beasiswa) S2 bagi Guru  SMP. Beasiswa S2 P2TK Kemdikbud ini merupakan beasiswa tahun ke empat.

Dana beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 atau Bantuan Peningkatan  Kualifikasi  S-2  ini    terdiri    atas:    biaya  pendidikan,  biaya    hidup,  dan  biaya  penyelenggaraan program. Dana pinjaman peningkatan kualifikasi diberikan eksklusif ke mahasiswa   melalui   mekanisme      perjanjian     kerjasama    (MoU)     antara Direktorat  P2TK Dikdas  Ditjen  Dikdas  Kemdikbud  dengan  mahasiswa,  sedangkan  biaya pendidikan  dan  penyelenggaraan  program  ditransfer  dari  rekening mahasiswa  ke  rekening  perguruan tinggi  penyelenggara  yang  diberi mandat melalui prosedur surat perjanjian kolaborasi antara Direktorat P2TK  Dikdas  Ditjen  Dikdas  Kemdikbud  dengan  perguruan  tinggi penyelenggara yang diberi mandat.

Dana beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 atau Bantuan Peningkatan Kualifikasi ini diberikan untuk jangka waktu 2 (dua)  tahun atau  4  (empat)  semester  mulai  dari  terdaftar  sebagai mahasiswa di PTP masing-masing. Selama mendapatkan pinjaman peningkatan kualifikasi, peserta agenda dilarang cuti akademik.
Rekrutmen dan seleksi calon peserta akseptor beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 atau  program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015  dilakukan  melalui  kerja sama  Direktorat Pembinaan  PTK  Dikdas,  Ditjen  Dikdas Kemdikbud dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut.

Program studi yang dibuka, adalah:
1. Program Studi Pendidikan Matematika
2. Program Studi Pendidikan IPS;
3. Program Studi Pendidikan IPA;
4. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia; dan
5. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.

Adapun persyaratan registrasi untuk mengikuti seleksi beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 yakni mengajukan surat permohonan mengikuti seleksi masuk agenda pemberian dana eksklusif peningkatan kualifikasi S-2 dengan melampirkan:
  1. Bagi Guru Sekolah Menengah Pertama berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS);
  2. Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY);
  3. Bagi Guru Honorer di Sekolah Menengah Pertama negeri harus mempunyai SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
  4. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Khusus untuk kawasan terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang perihal penetapan kawasan terpencil, tertinggal, dan terluar.
  5. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari agenda studi yang kini terakreditasi oleh Badan
  6. Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di kawasan khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti agenda peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
  9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan kiprah keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan akta atau surat keterangan yang relevan.


Untuk  menjaring  calon  mahasiswa/peserta  yang  memiliki  kemampuan terbaik,  maka  Direktorat  P2TK  Dikdas,  Ditjen  Dikdas  akan memutuskan jumlah calon mahasiswa lebih dari kuota yang ditetapkan untuk  setiap  program studi. Kuota untuk guru swasta dan  honorer maksimal 10%.

sumber : http://ainamulyana.blogspot.co.id

Pengiriman Berkas Pendaftaran beasiswa pendidikan S2 untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015
Berkas  pendaftaran dikirim  mulai  20 Mei  2015  sampai dengan terakhir diterima di Subdit PTK SMP, Dit. P2TK Dikdas tanggal  23 Juni  2015  ke
alamat:
Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas – Kemdikbud
Gedung C Lantai 18
Jln. Jend. Sudirman Senayan Jakarta
Telp. 021 57851860


Bagi Anda yang ingin mend0wnl0ad Juknis atau anutan beasiswa pendidikan S2 bagi guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 silahkan klik link d0wnl0ad di berikut ini : Juknis Beasiswa S2

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, November 4, 2018

√ Nrg Lulusan Gres Sertifikasi Melalui Plpg 2015 Sebanyak 62.058 Orang Sudah Terbit



Assalamualaikum Wr. Wb. Baru saja saya menerima info melalui akun Bpk Tagor Alamsyah Bahwasanya NRG lulusan gres sertifikasi melalui PLPG 2015 sebanyak 62.058 orang sudah jawaban dan sanggup dilihat di Info GTK. Berikut Sedikit Kutipannya : 


Assalamualaikum ww. Kami informasikan bahwa NRG lulusan gres sertifikasi melalui PLPG 2015 sebanyak 62.058 orang sudah jawaban dan sanggup dilihat di Info GTK (kalau Nazaruddin sudah jawaban Injek ke database). Penerbitan NRG lulusan gres Kami sederhanakan prosesnya tdk perlu pemberkasan alasannya berkas pada dikala sertifikasi dianggap valid. Sedangkan NRG yg lulus PPG S1 berasrama dan PPG basic science sebagian ditunda alasannya data pendukung belum kami terima dari saudara Akhiruddin (mohon segera dilengkapi). Selanjutnya masing2 Pastikan didapodik mengajar sesuai akta pendidiknya. Wassalam

Mungkin ada Bapak Atau Ibu Guru yang sudah termasuk di dalamnya silahkan cek saja eksklusif melalui Info GTK Masing-masing. Terima kasih dan Semoga bermanfaat.


Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, November 1, 2018

√ Tips Memulai Penelitian Tindakan Kelas


Cara mudah memulai acara PTK – Pada umumnya guru sudah menerima pencerahan wacana penelitian tindakan kelas (PTK). Mulai dari penyusunan proposal, pelaksanaan di kelas, hingga pada penyusunan laporan. Pencerahan tersebut diperoleh melalui seminar, penataran dan pelatihan.
                               
Meskipun demikian pencerahan dalam bentuk teori semata belumlah cukup. PTK harus diterapkan secara berangsur-angsur dan berkesinambungan. Baik dalam bentuk sederhana sekalipun, hingga dengan PTK yang mengikuti mekanisme dan langkah yang lebih lengkap.

Melakukan acara PTK perlu kebiasaan dan latihan. Mungkin masih banyak yang mengalami kesulitan untuk memulai acara PTK ini. Hal ini disebabkan lantaran kurangnya waktu dan kesempatan berlatih, atau belum membiasakan diri untuk melaksanakan acara ini.

Selain itu juga disebabkan anggapan keliru, dimana PTK dianggap sama dengan penelitian jenis lainnya. Misalnya, penelitian mahasiswa untuk menuntaskan kiprah perkuliahan di perguruan tinggi tinggi. Padahal, PTK menempatkan guru sebagai pengajar dan peneliti internal di kelas. Saat mengajar ketika itu pula guru sanggup melaksanakan acara penelitian.

Sekadar inspirasi, berikut ini dibahas 4 cara dan langkah mudah dalam memulai acara PTK di sekolah:

1.Agendakan duduk masalah yang sering dihadapi

Untuk mulai berlatih melaksanakan PTK, tidak perlu berpikir menyusun tawaran terlebih dulu. Justru ini hanya akan memberatkan langkah guru untuk acara selanjutnya. Sebaliknya, cukup menulis atau mengagendakan butir-butir permasalahan yang sering dihadapi dalam menjalankan pembelajaran.

Misalnya; siswa kurang garang mengikuti pelajaran, siswa enggan mengajukan pertanyaan atau menjawab pertanyaan, hasil mencar ilmu siswa rendah, dan sejumlah butir lainnya.

2.Analisa duduk masalah yang diagendakan

Langkah berikutnya ialah menganalisa butir-butir duduk masalah yang sudah diagendakan. Dari sekian butir masalah, butir mana yang perlu dan mendesak untuk segera dicarikan solusinya. Langkah ini untuk membatasi permasalahan sehingga sanggup direncanakan solusinya. Perkirakan mengapa duduk masalah ini terjadi? Misalnya, siswa kurang garang mengikuti pelajaran. Mengapa ini terjadi? Apa jadinya kalau tidak segera diatasi?

3.Rencanakan pemecahan masalah

Setelah memperkirakan duduk masalah yang penting dan mendesak untuk diatasi, guru segera memperkirakan beberapa alternatif pemecahan masalah. Misalnya, untuk mengatasi siswa kurang gairah mencar ilmu direncanakan beberapa alternatif seperti; memakai metode mengajar bervariasi, memakai alat dan media belajar.

4.Terapkan alternatif pemecahan masalah

Langkah selanjutnya ialah menerapkan alternatif pemecahan duduk masalah dalam pembelajaran berikutnya. Amati bagaimana proses pembelajaran yang terjadi ketika menerapkan alternatif tindakan yang dipilih. Ini biasanya memakai instrumen observasi yang dibentuk oleh guru.

Jika diperlukan, observasi sanggup dilakukan bersama rekan sejawat. Namun sebaiknya dilakukan sendiri, tanpa berkolaborasi dengan guru lain. Tujuannya untuk menghindari pengaruh psikologis kepada siswa maupun guru yang berlatih memulai acara PTK.


Demikian 4 cara dan langkah mudah untuk memulai acara PTK sehingga guru terbiasa melaksanakan dalam pembelajaran. Selain untuk memecahkan duduk masalah yang dihadapi dalam pembelajaran, PTK juga akan bermanfaat untuk pengembangan profesi guru.

Sumber http://www.pgrionline.com

Tuesday, October 30, 2018

√ Prosedur Peralihan Status Ptk Dikmen Dari Kab/Kota Ke Provinsi


Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah tempat kabupaten kota dialihkan menjadi urusan pemerintah tempat provinsi

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan adalah:
  • Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru pada satuan pendidikan
  • menengah; dan
  • Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
  • menengah, yang terdiri atas:
  1. Pengawas Sekolah;
  2. Kepala Sekolah;
  3. Pengelola Laboratorium/Bengkel;
  4. Pranata Laboratorium Pendidikan;
  5. Pengelola Perpustakaan;
  6. Pustakawan; dan
  7. Pejabat Pengawas dan Pelaksana.


2. Pejabat yang Berwenang yakni Sekretaris Daerah

Provinsi.

Selengkapnya perihal Juknis PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH I(ABUPATEN/KOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAIT MENJADI PTGAWAI NEGERI SIPE DAERAH PROVINSI Silahkan d0wnl0ad di SINI

Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, October 29, 2018

√ Inilah Konsekuensi Bagi Pns Yang Tidak Kompeten Dan Kompetensinya Tidak Sesuai / Tidak Linear



Ini isu terbaru terkait rencana Rasionalisasi PNS. Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kebijakan rasionalisasi pegawai yang akan diterapkan tidak perlu dikhawatirkan. Sebab hal itu hanya akan diperuntukkan bagi PNS yang tidak kompeten, dan kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja.

Hal itu dikatakan Yuddy  usai Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) instansi sentra di Jakarta, Selasa (16/02). “Sebelum dilakukan rasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit organisasi. Selanjutnya para pejabat pembina kepegawaian wajib melaksanakan pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi,” ungkapnya menambahkan. 

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, ada empat kelompok pegawai negeri sipil (PNS). Ada pegawai yang kompeten dan kualifikasinya sesuai. Untuk pegawai yang ada di kelompok ini dipertahankan. Kelompok kedua, pegawai yang kompeten namun tidak sesuai kualifikasinya. Pegawai ini harus mengikuti diklat atau dimutasi.

Pada belahan lain, ada pegawai yang tidak kompeten namun kualifikasinya sesuai. Kepada mereka, perlu dilakukan diklat kompetensi. Adapun kelompok terakhir ialah pegawai yang tidak kompeten dan tidak sesuai kompetensinya. “Kelompok pegawai inilah yang akan dirasionalisasi, dengan melaksanakan pensiun dini,” imbuh Setiawan.

Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 perihal Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini mendapat hak pensiun dan uang kompensasi, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.


Apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam karakter a, pegawai itu akan mendapat uang tunggu. Apabila belum mencapai usia 45 (empat puluh lima puluh) tahun atau belum mempunyai masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, akan mendapat hak Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).

Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, October 26, 2018

√ Pengumuman Beasiswa S2 Bagi Guru Sd, Sdlb, Smp Dan Smplb


Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menawarkan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di SD (SD), SMP (SMP), SD Luar Biasa (SDLB), dan SMP Luar Biasa (SMPLB)
A. Persyaratan
  1. Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
  2. Berusia maksimal 37 tahun pada ketika penutupan registrasi yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
  3. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari aktivitas studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  4. IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  6. Memperoleh izin untuk mengikuti aktivitas peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
  7. Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, ialah Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.


 Untuk Selengkapnya wacana Informasi Beasiswa S2 Bagi Guru SD, SDLB, SMP dan SMPLB silahkan d0wnl0ad filenya DISINI


Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, October 25, 2018

√ Isu Pencairan Pertolongan Profesi Guru / Tpg Tahun 2016


Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan banyak sekali tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai Rp3,81 triliun bagi sebanyak 247.011 guru pada April. "Tunjangan yang disalurkan mencakup Tunjangan Profesi dengan target sebanyak 84.812 orang dengan dana Rp1.962.775.291.000," kata Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/2).

Selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan target 52.375 orang besarnya dana Rp1.445.550.000.000, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus target 1.000 orang dengan dana Rp18.000.000.000, Tunjangan Insentif target 49.499 orang dengan dana Rp178.196.400.000, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 target 59.325 orang dengan dana Rp207.637.500.000.

Poppy menyampaikan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan pertolongan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai Rp3.812.159.191.00. Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan pertolongan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang yakni guru pendidikan dasar (dikdas).

Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS peserta tunjangan, Poppy menyampaikan untuk guru peserta tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap. "Sedangkan untuk guru peserta tunjangan non-PNS kuotanya turun alasannya yakni guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016," tambahnya.

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD untuk (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.


Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU wacana Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat suplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Sumber http://www.pgrionline.com

√ Kemdikbud Siapkan Regulasi Guru Yang Belum Disertifikasi



DEPOK – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi gres bagi guru-guru yang belum disertifikasi semenjak 2005. Aturan tersebut akan keluar paling lambat Maret 2016.

Persoalan masih belum disertifikasinya sejumlah guru yang diangkat sebelum 2005 cukup menjadi sorotan dalam pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016, yang diselenggarakan di Sawangan, Depok Jawa Barat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, bahwa dirinya tidak akan membiarkan proses sertifikasi yang sudah berlangsung semenjak 2005 itu mandeg begitu saja. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan satu regulasi yang diperuntukkan bagi guru-guru yang belum disertifikasi. “Kita sedang finalisasi draftnya, sudah beres rancangan awal peraturannya,” kata dia, di Depok, Selasa (23/2).

Saat ini, kata Anies, Dirjen sedang mereview sejumlah pasal serta mengaji konsekuensi yang akan muncul jikalau pasal tersebut diterapkan. Namun, ia memastikan, bahwa regulasi gres ini mempunyai semangat untuk menawarkan solusi kepada para guru yang belum tersertifikasi.

Di sisi lain, kebutuhan sekolah akan guru juga sangat tinggi. “Jadi jangan hingga problem sertifikasi guru yang sudah berjalan daei 2005 – kini menjadi mandeg,” ungkap Anies.
Penggagas Program Indonesia mengajar ini menjanjikan, regulasi akan keluar simpulan Februari atau paling lambat Maret 2016. “Sebelum simpulan Februari, atau Maret sudah keluar aturannya,” tegas Anies.

Ketua Umum PGRI, Sulistyo menyampaikan merupakan kewajiban pemerintah untuk mensertifikasi guru. Jika akan dibentuk regulasi bagi guru yang belum tersertifikasi, maka jangan hingga bertolak belakang dengan UU 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, serta PP nomor 74 tahun 2008 wacana guru.

Sistem sertifikasinya juga harus sama dengan sertifikasi guru yang sudah berjalan selama ini. “Berdasarkan PP 74 dengan portofolio dan PLPG. Kaprikornus kalau pemerintah mau menciptakan regilasi jangan bertentangan dengan UU guru dan PP 74,” papar Sulistyo.

Menurut Sulistyo jumlah guru yang belum disertifikasi sekitar 1,7 juta termasuk guru honorer. Sebab guru honorer yang sudah bekerja minimal 2 tahun termasuk kategori guru tetap menurut PP 74. “Mereka berhak disertifikasi. Kaprikornus jangan ditinggal,” katanya.

Anggota Komisi, X DPR, Ferdiansyah dalam kesempatan terpisah mempertanyakan masih banyaknya guru yang diangkat sebelum 2005 dan belum juga disertifikasi.

“Jumlahnya mencapai 25 persen dari keseluruhan jumlah guru yang masuk kategori diangkat sebelum 2005. Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2005, sertifikasi guru ditargetkan selesai pada 2015,” tegas Ferdiansyah.

Pelibatan Publik

Dalam kesempatan tersebut, Anies juga mengungkapkan bahwa Kemdikbud sedang merumuskan metode pelibatan publik yang lebih intensif dalam penanganan pendidikan yang selama ini dalam lingkup pemerintahan.

“Pelibatan publik dalam pendidikan sangat penting semoga nuansa perubahan yang dibutuhkan bukan hanya kajian simbolik atau konseptual semata,” kata dia.

Anies menjelaskan, cakupan publik dalam upaya perlibatan tersebut bukan hanya bermakna hanya diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi tertentu. Namun lebih jauh, publik itu ialah orang tua, sekolah, masyarakat, luas maknanya publik mewakili aspirasi dan nilai wajar.

Dia menambahkan perumusan metode tersebut, bukan berarti akan dituangkan dalam peraturan yang baku, alasannya ialah jikalau harus diatur dalam hukum baku, justru tidak ada ruang yang luas untuk kreativitas. Namun lebih pada interaksi yang tidak biasa.


“Seperti yang dilakukan dalam Rembuknas kali ini, tidak ada hukum Rembuknas yang kami ubah, namun contoh interaksinya yang dirancang untuk ruang ekspresi, menyumbang ide, sehingga penerima dan publik merasa lebih bermakna,” kata dia.

Sumber http://www.pgrionline.com

Saturday, October 20, 2018

√ Informasi Lengkap Seputar Informasi Ptk Dan Kebijakan Gres Pinjaman Guru Tahun 2016

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Bapak ibu guru di seluruh Indonesia, ada gosip penting seputar pinjaman guru untuk tahun ini tepatnya tahun 2016, diantaranya yaitu sebagai berikut : 

Periodisasi bagi kepala sekolah akan di cabut selama belum ada keputusan dari distributor aturan problem sanggup atau tidak nya dasar tersebut sebagai penghenti pinjaman profesi


CPNS untuk tahun 2016 mohon segera di pindahkan ke dana sentra dulu semoga sanggup dibayar melalui dana sentra dengan memakai honor pokok non PNS



Untuk GTT/PTT Kab/kota atau provinsi mohon kepada dinas pendidikan kab/kota untuk mengisi semua kelengkapan pada kolom fitur verifikasi GTT semoga sanggup di verifikasi oleh system dan kelengkapan serta SK bupati atau sejenisnya mohon di simpan sebagai arsip dan dikirimkan juga ke mas roni, Kaprikornus Tetap SK Bupati yg jadi Acuan 


Untuk SK pengawas akan diberlakukan beban kiprah sesuai peraturan yang berlaku dan akan di SK kan di final semester sambil menunggu kebijakan dari direktorat TENDIK selaku wali atau rumah dari seluruh pengawas mengenai masa aktif angka kredit terakhir dan di non aktifkannya sebagai fungsional .. jadi SK akan di terbitkan dengan instruksi surat direktorat TENDIK


Tunjangan Khusus
a. Dasar wilayah pinjaman khusus di ambil dari Perpres mengenai kawasan 3T dan dari SK KPDPT yang telah kami mapping ke wilayah sekolah yang ada pada DAPODIK, masih ada sekitar 5000 desa yang blm sanggup termapping dikarenakan penulisan nama desa tidak sesuai dengan rujukan yang ada pada kemendagri, namun kami terus berupaya cleaning satu persatu
b. SK bupati mengenai wilayah khusus untuk ketika ini belom dijadikan teladan sebagai dasar wilayah khusus untuk pinjaman khusus, namun tetap dinas pendidikan harus segera mengirimkan SK wilayah khusus pada admin GTK,, SEKALI LGI BELOM, TDK MENUTUP KEMUNGKINAN AKAN DI PAKAI, TPI BISA JADI TIDAK DI PAKAI.

Insentif Guru Non PNS
A. Kriteria yang muncul pada aplikasi aneka pinjaman antara lain
1. Guru Bantu Pusat (data base distributor kepegawaian, ada atau tidak nya SPK)
2. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di sekolah Negeri
3. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di Sekolah Swasta

Batas sinkron tgl 29 Pebruari 2016 yaitu untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus), perhatikan baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI

Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya hingga bulan MEI atau awal JUNI bila data masih belum VALID lantaran kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.

Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja sanggup dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARI 2016 yang merupakan batas Cut off pertama.

Berbeda dengan tahun kemarin dimana gosip GTK hanya menampung data DIKDAS (SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampung data PAUDNI khusus Taman Kanak-kanak dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat banyak

Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai menciptakan sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang Sekolah Menengah kejuruan yang JUMLAHNYA RIBUAN.

Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai ketika ini JUKNIS MASIH DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak dapat", "kenapa teman saya dapat", "yang berhak yang bagaimana" dan pertanyan-pertanyaan­ lain.

Untuk Tunjangan KHUSUS, bagi guru di DAERAH KHUSUS, ketika ini kemdikbud MENGGUNAKAN DATA DARI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (KPDT) dengan kartegori DESA SANGAT TERTINGGAL, bukan menurut SK BUPATI ihwal Daerah Khusus. (itulah sebabnya saya serta link downloal daftar desa tertinggal seluruh Indonesia semoga bpk /ibu tidak penasaran)

Untuk Bantuan S1 jelas data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH. Kaprikornus percuma bapak/ibu mengusulkan dengan berbendel-bendel berkas kalau di dapodik riwayat pendidikan TIDAK SEDANG KULIAH

Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "ketlingsut" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di gosip GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu, tidak usah tanya kesana kemari, beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sesungguhnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada yang di gosip GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... BIARKAN... nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin final bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan pinjaman profesi triwulan pertama, hanya sebagain guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Karena yang triwulan pertama tidak cair, bila datanya valid dan SKTP Terbit di trwulan kedua, maka tunjangannya akan dibayarkan secara rapel pada pencairan triwulan kedua. Maka apabila ada bapak/ibu guru yang "njagagke" pinjaman ini --- TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, lantaran belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak/ibu BELUM VALID lantaran MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT.

Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncul di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan :
- Sudah berhasil sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer ketika penarikan ke database gosip GTK
- Sinkron dilakukan sehabis proses penarikan ke database gosip GTK (baca lagi no 3) Anda yang mengalami kasus ini, silahkan tarik nafas dalam-dalam dan keluarkan sehabis tanggal 29 Pebruari 2016

Inti cerita, bila bapak/ibu yaitu guru sertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru Sekolah Menengah kejuruan dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggal sinkron yang tertulis masih tanggal lama

Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal kalau kini Januari ya Ceklis Januari, Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan seterusnya. (Intinya yaitu centang keaktifan PTK setiap satu bulan sekali sesuai dengan bulannya )

NUPTK yang diinputkan di dapodik harus nuptk milik PTK tersebut dihentikan memakai NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia kemudian NUPTK nya dipakai oleh PTK B , maka di gosip GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal.

Jenis PTK kalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran. Yang boleh dimasukkan Lainnya hanya Penjaga Sekolah (kebanyakan pada jenjang SD)

Data di Cek gosip GTK akan di Kunci sehabis keluar SKTP, data yang dikunci, sanggup dibuka kuncinya di gosip GTK ada buka kunci klik proposal , prosesnya 4 hari, bila kunci tidak sanggup di buka maka sim pinjaman kab/kota pun tdk akan sanggup membuka.

Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik. Kaprikornus selalu Cek Data Info GTKnya, Kalau sudah oke/valid duluan sanggup lebih duluan terbit SKTP nya.

Penjelasan lainnya dari Facebook Info Pendataan Ditjen Dikdasmen
1. Batas sinkron tgl 29 Pebruari yaitu untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus), perhatikan baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI

2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya hingga bulan MEI atau awal JUNI bila data masih belum VALID lantaran kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.

3. Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja sanggup dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARi yang merupakan batas Cut off pertama.

4. Berbeda dengan tahun kemarin dimana gosip GTK hanya menampung data DIKDAS (SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampun data PAUDNI khusus Taman Kanak-kanak dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat buaaaanyaakkk...

5. Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai menciptakan sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang Sekolah Menengah kejuruan yang JUMLAHNYA RIBUAN.

6. Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai ketika ini JUKNIS MASIH DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak dapat", "kenapa teman saya dapat", "yang berhak yang bagiamana" dan pertanyan-pertanyaan lain

7. Untuk Tunjangan KHUSUS, bagi guru di DAERAH KHUSUS, ketika ini kemdikbud MENGGUNAKAN DATA DARI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (KPDT) dengan kartegori DESA SANGAT TERTINGGAL, bukan menurut SK BUPATI ihwal Daerah Khusus. Untuk Kabupaten Jepara, yang masuk kategori ini HANYA desa PARANG DAN DESA NYAMUK di Kec. Karimunjawa, serta DESA CLERING dan SUMBERREJO di Kec. DONOROJO. Dengan begitu berarti semua SEKOLAH DI DESA KARIMUNJAWA dan KEMOJAN, termasuk Sekolah Menengah kejuruan N 1 Karimunjawa dan Sekolah Menengah Pertama N 1 Karimunjawa apabila di lihat di INFO GTK niscaya TIDAK MASUK KATEGORI DAERAH KHUSUS. Terkait hal ini Dinas sedang melaksanakan komunikasi intensif dengan pusat, jadi JANGAN TANYAKAN DULU HASILNYA, beri kesempatan kami untuk bekerja.

8. Untuk Bantuan S1 terperinci data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH. Kaprikornus percuma bapak/ibu mengusulkan dengan berbendel-bendel berkas kalau di dapodik riwayat pendidikan TIDAK SEDANG KULIAH

9. Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "ketlingsut" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di gosip GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu, tidak usah tanya kesana kemari, beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

10. Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sesungguhnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada yang di gosip GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... JARKAN... nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

11. Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin final bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan pinjaman profesi triwulan pertama, hanya sebagain guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Karena yang triwulan pertama tidak cair, bila datanya valid dan SKTP Terbit di trwulan kedua, maka tunjangannya akan dibayarkan secara rapel pada pencairan triwulan kedua. Maka apabila ada bapak/ibu guru yang "njagagke" pinjaman ini --- contohnya untuk cicilan kendaraan beroda empat --- dan kebetulan datanya termasuk yang BELUM VALID, silahkan mulai kini cari alternatif lain, TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, lantaran belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak.ibu BELUM VALID lantaran MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT.

12. Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncuk di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan :
- sudah berhasul sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer ketika penarikan ke database gosip GTK
- Sinkron dilakukan sehabis proses penarikan ke database gosip GTK (baca lagi no 3)
Anda yang mengalami kasus ini, silahkan tarik nafas dalam-dalam dan keluarkan sehabis tanggal 29 Pebruari (Jajalen nek kuat)

13. Inti cerita, bila bapak/ibu yaitu guru sertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru Sekolah Menengah kejuruan dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggak sinkron yang tertulis masih tanggal usang dan data belum berubah, berarti sinkron terbaru belum divalidasi. Jika tanggal sinkron di gosip GTK sudah sesuai tanggal sinkron terakhir ternyata data masih belum valid, CARI LAGI SUMBER TIDAK VALIDNYA, BENAHI dan SINKRON LAGI.

14. PASTIKAN SEMUA GURU TERBIASA MEMBUKA INFO GTK.


Sumber http://www.pgrionline.com